Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menangkap Kepala SMP 42 Kayoa Selatan, Suharto Noh. Tersangka ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggarn 2012 sampai 2016.
"Tersangka kita lakukan penahanan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan untuk ketiga kalinya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Labuha, Zico Extrada, Kamis (8/6/2017).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak penyidik mendapatkan bukti-bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan 23 saksi lain.
"Tersangka kita titipkan di Rutan Labuha selama 20 hari ke depan," ujar Zico.
Menurutnya, oknum Kepsek ini diamankan pihaknya terkait dugaan korupsi dana BOS selama empat tahun berlangsung. "Yang bersangkutan sudah kita amankan dan dititipkan di Rutan Labuha, guna kepentingan penyidikan," jelas mantan Koordinator Penyidik Kejari Karawang, Jawa Barat ini.
Adapun proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Labuha, kata Zico, masih terus berlanjut dengan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Iya kami masih gali keterangan dia. Dan untuk sementara waktu, kerugian yang dialami negara mencapai Rp608 juta diduga tersangka menyelewengkan dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat, provinsi hingga daerah untuk kepentingan pribadi," ungkap Zico.
Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat beberapa pekan lalu. Saat itu penyidik mendapat informasi bahwa ada selisih penggunaan anggaran dana BOS dengan laporan keuangan yang dimiliki sekolah. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memanggil tersangka.
Setelah tiga kali diperiksa, penyidik menemukan bukti bahwa penggunaan anggaran yang dilakukan tersangka tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan dana itu digunakan untuk keperluan pribadi.
"Detailnya dana itu digunakan masih didalami penyidik," imbuhnya.
Zico menambahkan, upaya penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan penyidikan penyidik karena khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti atau kabur. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari okezone. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "PARAH ! OKNUM KEPALA SEKOLAH K0RUPSI DANA BOS SELAMA 4 TAHUN"
Posting Komentar