Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Kepala sekolah tidak lagi dibebankan jam mengajar. Kebijakan baru itu, mulai berlaku tahun ajaran baru 2017/2018. Selain itu, periode jabatannya, juga sudah tidak dibatasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

Gambar Ilustrasi
"Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan," kata Supranata.
Meskipun tidak lagi dibebani jam mengajar,
kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi. "Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar." sebutnya.
Selain itu, kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. PP Nomor 19/2017 menyebutkan, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.
Ia menyebutkan, Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang fokus pada peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.
Di akhir sambutannya, ia berharap, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari rakyatku.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "KEBIJAKAN BARU, KEPALA SEKOLAH TAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR"
Posting Komentar