Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Informasi terkini seputar syarat kenaikan pangkat PNS baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural terbaru Tahun 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada.
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk lebih jelasnya Alur Kenaikan Pangkat PNS tahun 2017 bisa anda Download DISINI atau dibawah ini :
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari aancom88.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "INILAH SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT PNS TERBARU TAHUN 2017"
Posting Komentar