loading...

BERIKUT PENJELASAN PEMERINTAH MENGENAI THR HONORER

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Sinarberita.com - Pemerintah memastikan membayarkan gaji 14  dan 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji 14 tersebut diberikan kepada ASN sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai yang sudah tercatat sebagai ASN. 

Besaran THR sama dengan jumlah gaji satu bulan. Gaji 14 tersebut akan dilunasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebelum hari raya Idul Fitri. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin azis mengatakan, pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 ASN. 

Berikut Penjelasan Pemprov Sulsel Mengenai THR Honorer
Gambar Ilustrasi

"Kita masih menunggu juknis dari pemerintah pusat, bahkan masalah jumlah anggaran belum kita ketahui berapa jumlah anggaran yang akan turun kepada," ujar Andi Arwin Azis, Minggu (4/6/2017). 

Andi Arwin Azis menjelaskan, untuk THR honorer, tergantung bagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan masing-masing daerah.

"Berbeda kalau pegawai yang statusnya sudah ASN, karena memang sudah ada aturannya untuk membayarkan gaji 13 dan 14 untuk pegawai ASN. Makanya kita masih menunggu
petunjuk saat ini," tutupnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Abdul Latif mengatakan, dalam waktu dekat gaji 13 dan 14 akan segera di bayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

"Pembayaran gaji 13 diusahakan dapat dilakukan pada pertengahan bulan Juni. Sementara pembayaran gaji 14, dapat dilakukan satu minggu sebelum lebaran," ujar Abdul Latif.

Namun, Abdul Latif tidak mengungkapkan berapa jumlah total anggaran, yang telah dialokasikan untuk membayar gaji 14 PNS Pemprov Sulsel tersebut.

"Kalau gaji 13 nya kan, setara dengan pembayaran 1 bulan gaji pokok," katanya.

Sementara untuk pembayaran THR non PNS lingkup Pemprov Sulsel, akan dilakukan di instansi masing-masing. 

"Saya berharap dalam pembayaran tidak ada masalah, terkait pembayaran gaji 13 dan gaji 14 PNS Pemprov, maupun pemberian THR terhadap non PNS," tutupnya.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari rakyatku.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "BERIKUT PENJELASAN PEMERINTAH MENGENAI THR HONORER"

Posting Komentar