Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (DJPBN Kemenkeu) menyebutkan landasan hukum pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Peraturan Pemerintah (PP) akan terbit pada hari ini, Senin (12/6).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan bahwa dengan rencana penerbitan PP tersebut, dipastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran anggaran gaji ke-13 dan THR akan menyusul pada pekan yang sama.
Gambar Ilustrasi
"Sambil menunggu PP ditetapkan, maka PMK masih difinalisasi. Kami menunggu penetapan PP di awal minggu ini," ujar Marwanto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (11/6).
Tadinya, PP terkait diperkirakan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan selesai diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada akhir pekan lalu, sekitar 8-9 Juni 2017. Namun, rupanya PP masih tahap finalisasi dan baru diterbitkan pada pekan ini.
Sedangkan PMK, semula ditargetkan selesai diundangkan pada 12-13 Juni 2017, namun diperkirakan baru rampung, paling lambat akhir pekan depan, setelah PP dirilis lebih dulu.
Kendati PP dan PMK baru akan terbit pada pekan depan, pencairan gaji ke-13 dan THR tetap akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, di mana pencairan berdasarkan dengan pengajuan Surat Pemberitahuan Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJPBN.
"Mulai tanggal 13 Juni 2017, KPPN agar fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017 dan pensiunan ke-13, dan mulai tanggal 3 Juli 2017 untuk pembayaran gaji ke-13," tegas Marwanto.
Sementara, pengajuan SPM ke KPPN bisa dilakukan mulai 1 Juni 2017. Lalu, pemberian SPM di luar THR dan pensiun ke-13 dapat diajukan pada tanggal 1-15 Juni 2017, SPM pensiun ke-13 sendiri mulai tanggal 15-20 Juni 2017, SPM THR sejak tanggal 14-20 Juni 2017, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan paling lambat 20 Juni 2017.
Adapun, SPM gaji Juli 2017 (gaji ke-13) diterbitkan SP2D-nya paling lambat pada 23 Juni 2017 dan dibayarkan pada 3 Juli 2017. Terakhir, pengajuan SPM gaji ke-13, mulai tanggal 3 Juli 2017.
Kemenkeu mempersiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk THR dan gaji ke-13. Jumlah ini naik 28,4 persen jika dibandingkan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp17,9 triliun. Pada tahun lalu, rincian anggaran tersebut terdiri dari anggaran gaji ke-13 senilai Rp6,5 triliun, gaji pensiun ke-13 senilai Rp6,2 triliun, dan THR sebesar Rp5,2 triliun.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari .cnnindonesia. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "ANGGARAN GAJI KE-13 DAN THR PNS DITENTUKAN PEKAN INI"
Posting Komentar