loading...

JADWAL PENCAIRAN DANA BOS TRIWULAN I, II, III, DAN IV UNTUK SD, SMP DAN SMA TAHUN 2017

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Sinarberita.com - Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.


BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.

Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.
Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.

Nah untuk Jadwal Pencairan Dana BOS Triwulan I, II, III dan IV untuk SD, SMP dan SMA tahun 2017 bisa anda download DISINI atau Download Jadwal Pencairan Dana BOS 2017

Berikut ini adalah nominal perhitungan Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun), silahkan sekolah menghitung sendiri sesuai jumlah siswanya.


Untuk Juknis BOS tahun 2017 sesuai dengan permendikbud No 8 tahun 2017 bisa anda Download DISINI atau Download Juknis BOS final 2017

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari operatorsekolah. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "JADWAL PENCAIRAN DANA BOS TRIWULAN I, II, III, DAN IV UNTUK SD, SMP DAN SMA TAHUN 2017"

Posting Komentar