loading...

INILAH KRITERIA GURU HONORER PENERIMA TUNJANGAN KEMENDIKBUD TAHUN 2017

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Sinarberita.comSyarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah ini;

Sebelum mengajukan usul Tunjangan fungsional Guru yang menerima Tunjangan Fungsional adalah guru;
  1. Jam mengajarnya mencapai 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir
  2. Masa kerja minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah Negeri.

Hasil gambar untuk kriteria guru honorer penerima tunjangan 2017
Gambar Ilustrasi

Cara Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan Usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing. Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
  2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
  5. Fotocopy rekening bank
  6. Fotocopy NPWP

Tunjangan Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan  ke  Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan pihak Dinas Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing. Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak berdo'a, supaya urusan kita menjadi lancar.
Sekian terimakasih, semoga bermanfaat, sukses terus untuk guru-guru Indonesia....

Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan  -  Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut: 
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik

Untuk mengetahui apa saja yang di inginkan pemerintah dalam memberikan persyaratan serta berkas-berkas yang di inginkan untuk mendapatkan tunjangan kawan - kawan guru honorer semuanya dapat mendownloadnya dari file yang sudah kami siapkan buat kawan - kawan semuanya mengenai Kriteria Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan 2017


Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari info-guruku.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "INILAH KRITERIA GURU HONORER PENERIMA TUNJANGAN KEMENDIKBUD TAHUN 2017"

Posting Komentar