Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Sejahtera
Sinarberita.com - Pegawai pemerintah baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tiga komponen gaji yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun. Menurut Otok Kuswandaru, asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), banyak pelamar kerja yang ngotot menjadi PNS.
Gambar Ilustrasi
Padahal posisi PNS dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya.
"PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS," terang Otok, Minggu (7/5).
Untuk jabatan, lanjutnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun, PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS.
"PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan, yang bersangkutan bisa terus bekerja," bebernya.
Mengingat posisi PNS dan PPPK setara dari sisi kesejahteraan, lanjut Otok, untuk rekrutmennya pun sama. Di mulai dari usulan pengadaan oleh instansi, ada formasi jabatannya, dan tes kompetensi dasar dan bidang.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jpnn. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "ENAKNYA,,, PEGAWAI NON PNS DAPAT TUNJANGAN KINERJA DAN DANA PENSIUN"
Posting Komentar