loading...

TUNGGU PP ATUR HONORER USIA 35 TAHUN KE ATAS JADI PPPK

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sinarberita.com - Informasi seputar masalah honorer k2 kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan tenaga honorer diseluruh tanah air.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Hasil gambar untuk menteri asman rapat dengan presiden jokowi
Gambar Ilustrasi

Nantinya, mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahun.

Selain itu menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PNS dan PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg).

Nantinya, setelah menjadi PP, bisa menjadi dasar hukum pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 tahun menjadi CPNS.

"PNS syaratnya di bawah 35 tahun. Sedangkan ‎PPPK di atas 35 tahun," ujar Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).

Mengenai penolakan para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK‎, menurut Herman, wajar-wajar saja.

Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap sama, yaitu batas maksimal pengangkatan CPNS 35 tahun.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jpnn. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "TUNGGU PP ATUR HONORER USIA 35 TAHUN KE ATAS JADI PPPK"

Posting Komentar