Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Informasi seputar Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat PNS akan kami bagikan secara aktual dan eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com lebih khususnya rekan-rekan yang berprofesi sebagai PNS diseluruh tanah air.
Adapun isi dari surat edaran UKKPI ( Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuian Ijazah bagi Guru PNS tahun 2017 antara lain sebagai berikut :

Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 Tanggal 5 Juni 2013 Tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan Gubernur Jateng Nomor 864/10217/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Nilai Ambang Batas dan Pembobotan Nilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah dan Fasilitasi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI)
1. UKPPI Terdiri Dari :
a. Tingkat I, bagi PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
b. Tingkat II, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/III.
c. Tingkat III, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma IV/S-1.
d. Tingkat IV, bagi PNS yang memiliki ijazah S-2/S-3
2. Persyaratan Peserta
A. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah
1) Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD;
2) Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang
terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang
dengan ketentuan :
a) Paling rendah akreditasi B untuk pendidikan S-1 dan Diploma;
b) Paling rendah akreditasi C untuk pendidikan S-2;
c) Paling rendah izin penyelenggaraan untuk pendidikan S-3.
3) Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar dari Gubernur Jawa Tengah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon PNS;
4) Lulus uji kompetensi penggunaan gelar akademik/memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
5) Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
6) Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

Lampiran II Surat Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 864/215
Tanggal : 14 Maret
Adapun Materi Ujian UKPPI Sebagai berikut :
a. Tingkat I dan Tingkat II meliputi ujian dengan TMMK;
b. Tingkat III meliputi ujian tertulis dan pembuatan karya tulis;
c. Tingkat IV meliputi ujian tertulis, pembuatan karya tulis dan presentasi.
d. Materi Ujian tertulis
Untuk lebih jelasnya silahkan langsung saja Download Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2017, pada tautan link yang ada di bawah ini :
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari atirta13.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "SURAT EDARAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI) PNS TAHUN 2017"
Posting Komentar