Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sinarberita.com - Masalah pendidikan di Kaltim terbilang kompleks. Bukan hanya kualitas pendidik, tapi juga pemerataan guru. Berdasar data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, rasio guru dan siswa SMA/SMK saat ini tercatat 1:12. Berarti satu guru mengajar 12 murid. Ini berlaku di wilayah perkotaan.
Rasio itu jauh di atas angka ideal 1:30. Sayangnya, meski melimpah, distribusinya tidak merata antara daerah perkotaan, pedesaan, dan wilayah terpencil. Di kota jumlah guru sangat berlebih sedangkan di daerah pelosok kekurangan dan harus ditutupi dengan tenaga honorer.

Gambar Ilustrasi
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Adam menuturkan, selama ini pendistribusian guru khususnya pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak merata.
Permasalahan itu terlihat di beberapa kabupaten yang jauh dari pusat ibu kota Kaltim. Berau misalnya, ada sekolah yang diisi hanya tiga guru berstatus PNS, sementara kekurangannya dibantu tenaga honorer. Jarak pun menjadi alasan sebagian guru. Mereka enggan ditempatkan ke daerah terpencil.
“Bukan hanya di Berau, daerah lain juga sama saja seperti di Kubar (Kutai Barat) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Guru menumpuk di kota sedangkan di pelosok kesulitan,” sebut Adam. Dia mengaku prihatin atas kondisi pendidikan di Kaltim. Menurutnya, pemprov khususnya Disdikbud dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim harus segera mengevaluasi kinerja guru. Selanjutnya melakukan pemerataan.
Guru dengan kualitas baik juga harus ditempatkan di daerah terpencil. “Guru kan tugas negara, mereka harus mau ditempatkan di mana saja. Di Berau, Mahulu, atau Kubar harus siap. ‘Kan sudah ada tunjangan profesi dan tunjangan lainnya, bahkan ada insentif dari pemerintah kenapa harus menolak jika ditempatkan,”
kritiknya.
Program pemerataan guru sejatinya sudah dimulai sejak 2011. Saat itu terbit surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hanya, karena menjadi agenda nasional dan belum diatur dalam landasan hukum yang kuat, berupa peraturan pemerintah (PP), program tersebut tidak berjalan.
Guru menolak ditempatkan ke daerah pelosok.
Akan tetapi, sejak penerapan Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang melimpahkan kewenangan pendidikan menengah, yakni SMA/SMK ke provinsi, program pemerataan tersebut dijamin bakal lebih mudah eksekusinya.
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim Basmen Nainggolan menyebutkan, selama ini pemerataan guru tingkat menengah oleh provinsi terkendala berlangsungnya judicial review UU 23/2014 di Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan tersebut ditolak, pemerataan dipastikan tidak mengalami kendala berarti.
“Sebelum UU 23/2014, pelimpahan lintas kabupaten/kota susah. Sekarang setelah ditetapkan, jadi lebih mudah karena kewenangannya ada di provinsi,” ucap Basmen. Meski begitu, dia menjelaskan, mutasi guru ke daerah tidak sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi. Misal, mempunyai pengalaman mengajar dengan baik dan hasil tes kompetensi guru yang juga harus bagus.
Kemudian, dalam mengajar, guru juga sudah memahami kaidah melibatkan peran siswa. Jadi, dalam pembelajaran ada interaksi guru dan siswa. Bukan sekadar pembelajaran satu arah. “Pemerataan dengan mutasi jangan diartikan sebagai hukuman. Guru harus dibuat senang. Kalau perlu, ada tunjangan khusus sampai tiga kali lipat untuk guru yang dipindah),” ujarnya.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari prokal.co. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "LUAR BIASA,,, TUNJANGAN KHUSUS SAMPAI TIGA KALI LIPAT"
Posting Komentar