loading...

LINDUNGI PNS, BKN TERBITKAN PERKA NO 5 TAHUN 2016, BERIKUT ISINYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Sinarberita.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 5/2016 tentang Pedoman Kinerja Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta kriteria penetapan tewas bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu untuk melaksanakan ketentuan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS.

Hasil gambar untuk Peraturan Kepala (Perka) BKN No 5/2016

"Sekarang sudah ada Perka BKN yang menetapkan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas bagi ASN. Ini penting karena banyak yang salah tafsir tentang hal ini," kata Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Warli, Sabtu (10/3).

Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria tewas bagi ASN, menurut Warli, perka tersebut merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN.

UU itu menyatakan BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

"Perka ini sangat penting bagi ASN. Misalnya, saat bertugas ASN mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, ada jaminan kerja dan kematian yang harus dibayarkan. Besaran jaminan yang diterima ASN, tergantung jenis penyebabnya," terangnya.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jpnn. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "LINDUNGI PNS, BKN TERBITKAN PERKA NO 5 TAHUN 2016, BERIKUT ISINYA"

Posting Komentar