loading...

INI DIA SYARAT GURU HONORER DAPAT GAJI DARI DANA BOS SESUAI PERMENDIKBUD NO 8 TAHUN 2017

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Sinarberita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, diminta segera menentukan kriteria honorer yang layak mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah.

Hal ini penting sebagai salah satu syarat mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekda Pastikan Honorer K2 Diberi SK Penugasan - JPNN.COM

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir MPd mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang juklak dan juknis BOS yang mengharuskan honorer diberi SK oleh daerah untuk mendapatkan gaji akan digulirkan.

”Kalau memang betul adanya, saya menyambut bahagia dan sangat setuju,” ujar Kodir seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Menurut Kodir, setelah nanti Permendikbud ini digulirkan dan mengharuskan ada SK atau legalisir dari pemerintah daerah untuk syarat gaji honorer, itu akan meringankan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

”Artinya daerah tidak mengeluarkan dana dari APBD. Hanya melegalkan saja dan sangat setuju sekali,” paparnya.

Jadi nanti, kata Kodir, pemerintah daerah akan selektif dalam melegalisir atau memberikan SK kepada honorer ini.

”Kita akan selektif. Tidak asal honorer yang hanya mengajar satu atau dua hari,” jelasnya.

Dia nanti akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan kriteria-kriteria honorer mana
yang harus dilegalkan oleh pemerintah daerah.

”Nanti akan disampaikan ke bupati, selama itu tidak bertentangan dengan aturan,” paparnya.

Menurut Kodir, para honorer kategori dua (K2) sudah pasti masuk kriteria untuk diberi SK penugasan.

Karena memang honorer K2 ini sudah sah dan terverifikasi datanya dan diakui pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

Pemerintah daerah khawatir terhadap nasib honorer atau tenaga pendidik yang tidak mempunyai surat tugas dalam mengajar.

”Bisa-bisa honorer ini mengajar di luar kendali daerah,” ujarnya.

Maka dari itu dengan adanya aturan Permendikbud, honorer yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri untuk mengajar mendapatkan penghargaan.

Sementara pemerintah daerah saat ini belum bisa memberikan perhatian lebih karena memang aturan yang membatasi.

Pemerintah daerah, kata Kodir, sangat membutuhkan sekali tenaga honorer. Pengabdian mereka sudah selayaknya diberikan perhatian lebih, termasuk dari dana BOS.

Sebelumnya, guru-guru honorer yang berasal dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya meminta Pemeritah Kabupaten Tasikmalaya tidak mempersulit saat mereka meminta surat penugasan atau SK untuk mendapatkan honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jpnn. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "INI DIA SYARAT GURU HONORER DAPAT GAJI DARI DANA BOS SESUAI PERMENDIKBUD NO 8 TAHUN 2017"

Posting Komentar