Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Informasi terkini seputar gaji guru honorer akan kami bagikan secara aktual dan eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung setian sinarberita.com dimanapun berada.
Sebanyak 705 guru honorer SMA/SMK belum bisa bernapas lega. Itu karena pembayaran gaji honor tersendat selama tiga bulan. Badan Pengelolaan Keuangam Aset Daerah (BPKAD) dan Disdik Sumsel masih merancang pola anggaran untuk bisa membayar gaji guru honorer. Tujuannya agar tak memunculkan permasalahan ke depannya. Meski demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memberikan lampu hijau.
“Kalau untuk alokasi anggaran sudah siap kita anggarkan Rp15 miliar untuk satu tahun anggaran bagi 705 guru honorer yang mengantongi SK bupati/wali kota dari sebelumnya dibayar di kisaran Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per bulan, nantinya kita gaji minimal mendekati UMR,” ungkap Sekretaris Disdik Sumsel, H Budiono.
Namun, untuk bisa mendapatkan gaji mendekati UMR itu ada beberapa syarat yang wajib harus dipenuhi guru honorer di antaranya mereka punya kewajiban untuk mengajar minimal 20 jam setiap bulannya, selain itu ijazahya juga harus linear dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah.
“Semisal, tidak bisa guru bahasa Inggris mengajar prakarya dengan alasan untuk mencukupi jam mengajar 20 jam, harus linier. Persyaratan tersebut mutlak harus dipenuhi dan bakal kita lakukan verifikasi secara ketat,” sebut Budi.
Dan apabila nantinya dari hasil verifikasi yang dilakukan nantinya ditemukan banyak sekolah yang gurunya kekurangan jam mengajar artinya di
sekolah tersebut tidak dibutuhkan adanya guru honorer karena bisa dikerjakan oleh guru PNS.
Selain itu, Budi menegaskan tidak semua guru honorer yang mengantongi SK bupati/wako yang bakal menerima gaji dari pemprov melainkan guru honorer termasuk kategori 2 (K-2) serta SK tahun 2005 hingga sebelum tahun 2016. “Kalau SK bupati/wako-nya baru diterbitkan tahun 2016 tentu tidak berhak menerima gaji, kan kasihan dengan mereka yang sudah lebih dulu mengajar, masak disamakan dengan yang baru,” sebutnya.
Sementara, terkait nasib dari tak kurang dari 3.227 guru honorer SMA/SMK yang mengantongi SK kepala sekolah yang gajinya selama ini dibayarkan melalui komite sekolah masing-masing akan tetap seperti itu. Bahkan, gajinya bisa diambilkan dari dana Program Sekolah Gratis (PSG), dana Komite Sekolah hingga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Masih akan tetap seperti itu, tidak akan ada perubahan, untuk pembayarannya secepatnya bakal dilakukan tapi harus melalui proses, tapi pasti bakal dibayar ketika proses penganggarannya clear. Terpenting pola anggaran yang tengah kita susun agar tidak sampai melanggar aturan yang ada,” imbuhnya.
Terkait soal tersendatnya pembayaran gaji guru PNS SMA/SMK yang selama kurun tiga bulan terakhir akibat alih status dari kabupaten/kota ke provinsi, Budi memastikan hal itu tidak akan terjadi lagi mengingat selama ini terjadi lantaran kendala administrasi semata.
“Kalau gaji guru PNS sudah beres semua, insya Allah mulai bulan depan sudah lancar. Tersendat selama ini karena masalah administrasi yang belum kelar pasca peralihan dari Disdik kabupaten/kota ke Disdik provinsi,” tandasnya.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari sumeks.co.id. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "GURU HONORER AKAN DIGAJI SESUAI STANDAR UMR, INI SYARATNYA"
Posting Komentar