loading...

ALHAMDULILLAH,,, PRESIDEN JOKOWI PERINTAHKAN BAHAS REVISI UU ASN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sinarberita.com - Kabar gembira bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap di Indonesia.

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara.

Hasil gambar untuk presiden jokowi rapat dengan tiga kementerian
Gambar Ilustrasi

Kabar turunnya Surpres tersebut disampaikan Kapoksi Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto kepada JPNN, Rabu (29/3).

Menurut politikus Gerindra ini, dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017 presiden memerintahkan tiga pembantunya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN.

"Surpres ini ditujukan kepada ketua DPR RI dengan tembusan kepada wapres, ketua DPD RI, Menko PMK, MenPAN-RB, Menkeu, dan Menteri Hukum dan HAM. Sifatnya sangat segera," ujar Bambang yang dihubungi, Rabu (29/3).

Dengan terbitnya Surpres ini, Bambang menyatakan, proses pembahasan bisa dimulai. Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.

Dia optimistis, seluruh fraksi DPR RI akan mendorong agar revisi UU ASN segera disahkan menjadi undang-undang.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jpnn. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "ALHAMDULILLAH,,, PRESIDEN JOKOWI PERINTAHKAN BAHAS REVISI UU ASN"

Posting Komentar