Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta menolak rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang memperbolehkan Komite Sekolah menggalang dana dari masyarakat.
Koordinator Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) Yogyakarta, Yuliani mengatakan, tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar peserta didik terbebas dari pembayaran SPP setiap bulan. Sebab, operasional pendidikan sekolah seluruhnya ditanggung pemerintah dengan menggunakan alokasi 20 persen dari APBN.

Gambar Ilustrasi
"UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 34 ayat 2 berbunyi 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselengaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'," kata Yuli di Pukat Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (17/1/2017).
Dalam pasal itu juga sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar pada Pasal 9 ayat 1 yang bunyinya sama. Pendidikan dasar itu tak hanya Sekolah Dasar, tapi hingga setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurutnya, rencana Mendikbud tersebut tak sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Pasal 58 H ayat 1 berbunyi, 'Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menanggung seluruh biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dasar yang diselengarakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menggagas Komite Sekolah untuk melakukan menggalang dana dari masyarakat. Sebab, sekolah tak akan maju jika hanya mengandalkan aliran dana dari pemerintah. Keputusan itu dinilai banyak kalangan justru kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah.
"Jika itu terjadi ini langkah mundur kebijakan yang dilakukan Mendikbud," tandasnya.
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta ini terdiri dari para aktifis dari berbagai organisasi, seperti Pukat FH UGM, LAPPA Yogyakarta, Perkumpulan IDEA, Perempuan Indonesia Anti Korupsi Yogyakarta, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, LBH Yogyakarta, Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Pendidikan Untuk Indonesia, Indonesia Court Monitoring, Jaringan Gusdurian, dan beberapa NGO lainnya.
(Sumber : okezone)
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "ORANG TUA DAN AKTIVIS TOLAK RENCANA MENDIKBUD TERKAIT GALANG DANA"
Posting Komentar