Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Informasi seputar tenaga honorer kembali kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada.
Desakan guru honorer swasta untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi dan kualifikasi ternyata harus melalui jalan panjang. Pasalnya tidak ada regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi PNS.

Gambar Ilustrasi
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
“Perlu diketahui yang disebut tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah. Mengingat PP
56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru,” kata Ridwan, Senin (16/1).
Untuk kesejahteraan guru swasta, lanjutnya, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru.
Itu tidak hanya diikuti guru PNS tapi juga disediakan bagi guru di sekolah-sekolah swasta.
“Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Jadi tidak ada perbedaan hak antara guru berstatus PNS dan nonPNS,” pungkasnya
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "MAAF..! HONORER BELUM BISA DIANGKAT JADI PNS, INI ALASANYA"
Posting Komentar