Sinarberita.com - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua, pada kesempatan yang berbahagia ini sinarberita.com kembali akan membagikan berita terkini mengenai,,,
Para kepala sekolah yang over masa tugas, kembali mendapat angin segar, terkait tunjangan profesi mereka yang belum dibayarkan. Kali ini, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang merestui pembayaran tunjangan profesi yang menjadi hak para kepala sekolah tersebut.

Gambar Ilustrasi
Hasil konsultasi Komisi I DPRD Bone yang dipimpin Ketua Komisi I, HAM Amin Mangunsara menyebutkan, Dirjen GTK mewacanakan akan merevisi aturan atau regulasi yang selama ini menghambat pembayaran tunjangan profesi kepala sekolah.
“Artinya jika sudah ada wacana, maka bisa dikatakan hampir pasti. Bahwa dalam regulasi itu, nantinya akan diperkuat dengan mengesampingkan persoalan over,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone, H Saipullah Latief kepada RADAR BONE via seluler, Senin malam 16 Januari 2017, sembari memaparkan beberapa poin penting dari hasil konsultasi di dirjen GTK.
“Saya juga mau mempertegas jangan sampai nantinya ada persepsi negatif dari publik bahwa persoalan tunjangan
profesi ini adalah ranahnya Komisi IV. Memang persoalan teknis pembayaran itu ranahnya Komisi IV, tetapi terkait regulasi ada di Komisi I. Makanya kita berangkat ke Jakarta, untuk mempertegas regulasinya,” paparnya.
Apalagi lanjut Saipullah, ada beberapa kabupaten lain sudah membayarkan tunjangan profesinya.
“Penegasan Dirjen, tunjangan profesi akan dibayarkan bagi 551 Kepsek yang over masa tugas. Alokasi anggarannya di 2017 ini. Penganggarannya kan di 2016 kemarin, namun tertahan karena persoalan regulasi, jadi tetap menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) Tahun 2017,” pungkasnya.
Kepsek penerima tunjangan profesi nantinya lanjut dia harus memenuhi tiga kriteria yakni berkinerja baik, beban kerjanya terpenuhi (Jam mengajar) dan bersertifikasi pendidik.
(Sumber : fajar.co.id)
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "DIRJEN GTK SEGERA TELURKAN REGULASI, TUNJANGAN PROFESI KEPSEK OVER MASA TUGAS BAKAL DIBAYARKAN"
Posting Komentar