Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Mohon perhatian dan harap diingat, dana BOS jangan untuk bayar honor TU.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Magelang, Drs H Eko Triyono, menegaskan, dana BOS untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan.

Gambar Ilustrasi
“Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak boleh untuk membayar honor tenaga tata usaha (TU) SD,” katanya, Jumat (6/1).
Baca juga berita lainya :
- APLIKASI HITUNG KKM OTOMATIS KURIKULUM 2013 UNTUK JENJANG SD
- MULAI JANUARI 2017, JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI
Ia mengatakan, diperlukan regulasi tersendiri, untuk bisa merekrut tenaga honorer yang mengurusi administrasi keuangan Sekolah Dasar (SD).
Tips untuk menyiasati keadaan, Eko menawarkan solusi, melalui regrouping (penggabungan-Red). Sebagai contoh, hasil regrouping SD Negeri Grabag.
“Dari penggabungan dua atau tiga SD, maka ada kelebihan jumlah guru. Kemudian ada guru yang ditunjuk sebagai tenaga khusus untuk menangani urusan administrasi. Mungkin itu dapat dijadikan rujukan,” katanya.
Tetapi diakuinya menggabungkan beberapa SD yang kekurangan murid tidak mudah. Jarak tempuh siswa dari rumah menuju ke
sekolah menjadi jauh. Hal ini sering dijadikan alasan orang tua murif tidak setuju.
Seperti diberitakan, banyak guru SD diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.
Tenaga administrasi dimaksud, tugasnya merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dan melaporkan hasilnya.
Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD.
Sementara itu sejak 2012 pemerintah melarang perekrutan tenaga honorer. Padahal tugas tambahan guru tersebut dikhawatirkan mengganggu KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) dan merugikan siswa.
Arif Rohman Imam, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang, mengatakan, perlunya ada regulasi yang memberi ruang bagi pengelola SD untuk merekrut tenaga TU.
(Sumber : suaramerdeka)
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "DANA BOS TIDAK BOLEH UNTUK MEMBAYAR HONOR TENAGA TATA USAHA (TU)"
Posting Komentar