loading...

CARA TERBARU CEK INPASSING GURU NON PNS KEMENDIKBUD TAHUN 2017

Sinarberita.com - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat siang rekan-rekan guru sekalian, pada kesempatan kali ini sinarberita.com akan membagikan informasi tentang cara cek inpassing guru non PNS tahun 2017

Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:
  • Cek Proses Dupak Guru
  • SK Inpasing Bukan PNS
  • Penyesesuain jabatan guru PNS
  • Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
  • Proses Dupak Pengawas
  • Proses Dupak Pamong belajar/penilik
  • Klarifikasi PAK dan SK


Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik, masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV) yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi
 guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

  • Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2017 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
    Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI
    1. Masukan NUPTK anda masing-masing
    2. Masukan Nama Guru yang mau dicek
    3. Terakhir klik periksa.


    (Sumber : operatorsekolah)

    Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


    Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

    Related Posts :

    0 Response to "CARA TERBARU CEK INPASSING GURU NON PNS KEMENDIKBUD TAHUN 2017 "

    Posting Komentar