loading...

MULAI TAHUN 2017, JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamar Sore

sinarberita.com - Informasi seputar ASN/PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada.

Mulai Januari 2017,  jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum PNS Berganti
Gambar Ilustrasi

Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana.
Baca juga berita lainya :

"Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal, Rabu (28/12/2016).

Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta  segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana.
Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. 

"Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada  pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.

Dijelaskan, instansi pemerintah yang  mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.

"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
(Sumber : rakyatku)

Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "MULAI TAHUN 2017, JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI"

Posting Komentar