Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Informasi tentang jabatan Guru dan PNS akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com diseluruh tanah air.
Pemerintah telah menyusun panduan terkait kriteria pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di instansi pemerintah.

Gambar Ilustrasi
Panduan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga berita lainya :
- 2016 AKAN BERAKHIR, TUNJANGAN PROFESI GURU BELUM JUGA DIBAYARKAN
- TAHUN 2017, SELURUH GURU DISEMUA JENJANG AKAN DIEVALUASI
Dalam surat yang ditandatangani Menteri PAN RB) Asman Abnur 22 November 2016 disebutkan, adanya ketentuan ini menimbang karena nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Dikutip Liputan6.com, Senin (26/12/2016), pada pasal 2 ayat 1, peraturan menteri ini dijelaskan, jabatan pelaksana aparatur negara dikelompokan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana pada ayat 1 diwujudkan dalam nomenklatur jabatan pelaksana.
Dalam peraturan itu, Asman mengatakan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi serta
kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Di pasal 3, nomenklatur jabatan pelaksana digunakan acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:
1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan
2. Penentuan pangkat dan jabatan
3. Pengembangan karir
4. Pengembangan kompetensi
5. Penilai kinerja
6. Penggajian dan tunjangan
7. Pemberhentian.
"Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum peraturan menteri ini berlaku harus dibaca dan diartikan sebagai nomenklatur jabatan," tulis pasal 6 ayat 1.
Pada pasal 6 ayat 2 dituliskan, semua nomenklatur jabatan fungisonal umum yang sudah ada dan ditetapkan kelas jabatan sebelum peraturan menteri ini berlaku sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan atau kelas jabatan yang baru.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis pasal peraturan tersebut.
(Sumber : liputan6)
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "MULAI DIBERLAKUKAN, INI ATURAN BARU PEMERINTAH UNTUK JABATAN GURU DAN PNS"
Posting Komentar