loading...

INILAH ATURAN BARU MENDIKBUD UNTUK MENGUKUR PROFESIONALITAS GURU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

sinarberita.com - Berita seputar profesionalitas guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik dalam satuan pendidikan tanah air.

Bukan tanpa alasan Ki Hadjar Dewantara menggunakan istilah 'taman' sebagai konsep pendidikannya. Taman berarti sebuah tempat bermain, teduh, tenang, dan tentunya menyenangkan. Anak-anak senantiasa gembira berada di taman. 

Hasil gambar untuk MUHADJIR
Gambar Ilustrasi

Mereka dengan senang hati menghabiskan waktu di taman. Ki Hadjar ingin konsep pendidikan seperti sebuah taman. Jadi, pendidikan harus menyenangkan dan belajar adalah proses kegembiraan.
Baca juga berita lainya :

Ketika lonceng sekolah berbunyi, semestinya sebuah tanda dimulainya kegembiraan. Lalu, ketika lonceng pulang berbunyi anak-anak akan enggan untuk pulang karena ia tak ingin kesenangannya berhenti. 

Ikhtiar untuk mendorong pendidikan sebagai sebuah kegembiraan itu terus kita dorong bersama. Akan tetapi, masalah yang timbul selama ini, antara lain, pendidikan terasa seperti sebuah penderitaan. Ketika menemui guru, murid justru mengeluh.

"Pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dalam pembangunan manusia, baik dalam hal membentuk karakter, keterampilan, maupun kecerdasan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurutnya, dalam pembangunan jangka menengah, pemerintah saat ini sedang fokus dalam tiga dimensi untuk membawa bangsa Indonesia ke arah kemajuan. Yakni, dimensi pembangunan manusia, dimensi pembangunan sektor unggulan, dan dimensi pembangunan pemerataan serta kewilayahan. Dimensi pembangunan manusia adalah kunci dari dimensi-dimensi pembangunan lainnya. Kemudian, pendidikan merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembangunan manusia tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, kata dia, pembangunan manusia pada posisi yang sangat penting dan menentukan keberhasilan dimensi lainnya. Maka, apabila program yang ada tidak dibarengi dengan pembangunan manusia yang baik, pasti akan ada kendala di lapangan.

Untuk itulah, gubernur, wali kota, dan bupati diimbau melakukan perbaikan terkait dimensi pembangunan manusia dalam hal mengubah pola pikir, melakukan revolusi karakter, dan melakukan serangan nilai-nilai di birokrasi, dan atau masyarakat yang pola pikirnya masih lambat. Perlu dibangun sistem agar birokrasi dan atau masyarakat berubah menjadi lebih cepat dalam pelayanannya.

Oleh karena itu, pemerintah disebut akan fokus pada pendidik. Ini lantaran kunci keberhasilan sebuah pendidikan adalah pendidiknya. Apabila kualitas pendidiknya meningkat maka kualitas kelasnya meningkat. Begitu juga apabila kualitas kepala sekolahnya meningkat maka kualitas sekolahnya meningkat pula.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap, para pendidik dapat menunaikan tugas mendidik dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah melihat anak-anak semata-mata sebagai anak hari ini. Akan tetapi, harus melihat mereka sebagai masa depan Indonesia. 

"Jadikan mereka sebagai pembelajar. Sedangkan, para peserta didik kita harapkan dapat menumbuhkan seluruh potensi yang dimilikinya. Dengan begitu, peserta didik memberikan kebahagiaan bagi orang tua, bangsa, dan negara," kata dia.

Peneliti Indonesia Bermutu Afrizal Sinaro menilai, persoalan pendidikan di Tanah Air, yakni pada kualitas pendidik di sekolah. "Persoalan utama pendidikan kita adalah pada kualitas guru-guru di sekolah," kata dia.

Ia menilai, belum semua guru di sekolah mengajar sesuai dengan kompetensi. Hal tersebut pun berdampak pada mutu pendidikan. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah harus memprioritaskan peningkatan kualitas guru untuk perbaikan pendidikan.

Disinggung masalah wacana moratorium ujian nasional (UN), Afrizal menilai, hal tersebut hanya bagian
kecil dalam manajemen sistem evaluasi dan penilaian pendidikan. Untuk mengatasi permasalahan pendidikan di Tanah Air, pemerintah perlu merangkul pihak swasta yang peduli terhadap peningkatan mutu guru.

"Untuk merancang berbagai bentuk kegiatan pelatihan, pembinaan, dan pengembangan kompetensi guru," tutur dia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) Sumarna Surapranata yang akrab disapa Pranata mengatakan, guna mewujudkan amanat Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidikan, Kemendikbud melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar.

"Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik," katanya.

Pelaksanaannya, kata dia, didasarkan pada peta kompetensi yang diperoleh dari pelaksanaan uji kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Dari peta kompetensi terebut, dapat diketahui kondisi objektifnya saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi.

"Program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar dilaksanakan melalui tiga cara, yakni tatap muka, daring  penuh, dan daring kombinasi antara tatap muka dengan daring. Pengembangan materi, infrastruktur pendukung program tersebut dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan," ujar Pranata. 

Dalam pelaksanaannya, terang dia, Kemendikbud melakukan pelibatan publik, pemerintah, pemda, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha, industri, organisasi kemasyarakatan, serta orang tua siswa.

Perwujudan pelaksanaan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar bekerja sama dengan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Salah satu provinsi yang sudah siap melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar adalah Jakarta. Diharapkan, provinsi lain segera menyusul.

Untuk lebih meningkatkan mutu anak murid, Muhadjir menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. "Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama, yang sudah mendapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir.

Mendikbud mengatakan, profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. "Kalau guru baru satu atau dua jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi, kalau sengaja dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional," urainya.

Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. "Belajar harus tuntas di sekolah. Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan, delapan jam di sekolah tidak melulu dapat dimanfaatkan untuk terus memberikan materi, tapi juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. " Misalnya, ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, dampingi siswa-siswinya," imbuhnya.

Menurut Muhadjir, sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga, harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan, pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.

Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.
(Sumber : republika)

Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "INILAH ATURAN BARU MENDIKBUD UNTUK MENGUKUR PROFESIONALITAS GURU"

Posting Komentar