Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat malam bapak ibu guru sekalian, salam sejahtera selalu untuk kita semua
sinarberita.com - Pada kesempatan kali ini sinarberita.com akan membagikan informasi mengenai jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013.
Adapun informasi ini sengaja kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang mengajar disekolah pelaksana Kurikulum 2013. Langsung saja disimak selengkapnya...

Pada lampiran 1 Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 dijelaskan jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 sebagai berikut:
1. Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2. Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3. Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4. Guru SMK yang bersertifikat paket
kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5. Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6. Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7. Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
Selain itu, perlu juga kiranya bapak ibu guru ketahui bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
Tulisan diatas dipublikasikan atas dasar "permendikbud Nomor 17 Tahun 2016"
(Sumber : guru-id.com)
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "JENIS DAN SERTIFIKAT PENDIDIK GURU PENGAMPU MATA PELAJARAN TERTENTU PADA KURIKULUM 2013"
Posting Komentar