loading...

INI ATURAN BARU MENDIKBUD UNTUK PARA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

sinarberita.com - Aturan dan Kebijakan baru Kemendikbud untuk dunia pendidikan tanah air khususnya bagi para guru dan kepala sekolah akan kami bagikan pada kesempatan yang berbahagia ini kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang kewajiban guru mengajar hanya 8 jam. Sebelumnya, kewajiban 24 jam waktu mengajar selama seminggu itu dinilai sangat memberatkan.

Mendikbud segera keluarkan aturan guru wajib mengajar hanya 8 jam
Gambar Ilustrasi

"Akan saya bikin Peraturan Menteri yang begitu, jumlah jam mengajar guru hanya 8 jam," kata Muhadjir Effendi di depan ratusan guru saat membuka Rakor dan penandatanganan MoU sistem penjaminan mutu pendidikan Sulsel di aula gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Makassar, Rabu, (16/11).
Baca juga berita lainya :

Menurut Muhadjir Effendy, ada anggapan lain pimpinan, lain kebijakannya. Dia tak ingin seperti itu. Dirinya tidak memberlakukan kebijakan baru tapi meluruskan kebijakan lama yang mungkin ada distorsi atau ketimpangan.

Salah satu contohnya itu, kata Muhadjir, mengenai total jam mengajar harus 24 jam bagi guru. Karena kewajiban itu, guru yang tidak mencukupi jam mengajarnya terpaksa
banyak meninggalkan sekolah karena harus mengajar di sekolah lain demi memenuhi kewajiban total jam mengajar 24 jam itu.

"Akhirnya sekolah tempatnya mengajar kosong, hanya diisi guru honorer. Lha guru honorer iri, karena gaji rendah, tapi diberi tugas yang berat akhirnya juga meninggalkan sekolah itu," kata Muhadjir Effendy.

Masih di kesempatan yang sama, Muhadjir juga mengatakan akan keluarkan aturan, guru diliburkan agar bisa berakhir pekan dua hari yakni Sabtu dan Minggu bersama keluarganya.

"Nanti hari Sabtu, tidak ada jam pelajaran. Siswa dan gurunya diliburkan. Sabtu itu adalah harinya guru bersama keluarga, keluar tamasya. Kalaupun mau ke sekolah, tapi bukan untuk mengajar," kata Mendikbud.

Ini perlu bagi guru, juga bagi murid atau siswa. Menurutnya, banyak orangtua yang libur dari pekerjaannya setiap hari Sabtu tapi tetap tidak bisa keluar berakhir pekan karena anak-anaknya harus masuk sekolah. Jadi jika Sabtu diliburkan, guru dan siswanya bisa keluar tamasya bersama keluarganya. 

Di akhir kata sambutannya, Muhadjir Effendi juga sempat menyinggung soal kepala sekolah. Menurutnya, nanti kepala sekolah tidak lagi diwajibkan mengajar.

Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


"Kepala sekolah itu adalah manager. Tugasnya adalah memperhatikan managerial sekolahnya, memikirkan bagaimana pendidikan berlangsung dengan baik. Tidak harus lagi dibebankan jadwal mengajar," jelasnya.
(Sumber : merdeka)

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

1 Response to "INI ATURAN BARU MENDIKBUD UNTUK PARA GURU DAN KEPALA SEKOLAH"

  1. Bagus pak mentri untuk mengembalikAn dunia pendidikan kedepan harus mengembalikan sistem yang telah berhasil dan layak untuk di gunakan walaopun prodak lama. ArAhkan dunia pendidikan pada fakta kehidupan yang akan di jalani oleh peserta didik jangan memberikan penddikan yang penuh hayalan seperti saat ini.

    BalasHapus