Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Berita seputar tunjangan profesi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi ditanah air.
Ribuan guru di Kabupaten Wonogiri saat ini dilanda keresahan. Pemicunya, karena uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga tahun 2016, sampai sekarang tidak kunjung cair. Beredar khabar, uang TPG bagi para insan pendidik, malah akan dianulir atau dihentikan.

Gambar Ilustrasi
Sejumlah guru, Senin (7/11), menyebutkan, uang TPG atau tunjangan sertifikasi guru ini, besarnya setara satu bulan gaji. Untuk triwulan ketiga tahun 2016, yaitu periode Bulan Juli-September, sampai sekarang belum cair. ”Padahal, ini sudah menginjak periode triwulan keempat, dan tahun 2016 akan segera berakhir. Tapi uang TPG triwulan ketiganya belum keluar,” ujar Marno.
Baca juga berita lainya :
- BERIKUT KOMPOSISI KEGIATAN GURU SELAMA 8 JAM DISEKOLAH
- INILAH DAFTAR GURU YANG SUDAH TERBIT SKTP DAN GURU BELUM VALID DATA
Mewakili rerkan-rekan guru senasib di Wonogiri, Marno, menyebutkan, mestinya uang TPG periode triwulan ketiga, harus sudah cair paling lambat Bulan Oktober 2016 lalu. Namun kenyataannya, sampai memasuki minggu kedua Bulan Nopember 2016 ini, tidak juga kunjung cair. Pada hal, segala persyaratannya, telah disampaikan ke dinas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Siswanto, Senin (7/11), membenarkan bahwa uang TPG bagi insan pendidik, untuk triwulan ketiga tahun 2016 belum cair. ”Kendalanya, karena sekarang ada regulasi baru, yang itu harus diterapkan untuk persyaratan pembayaran uang TPG para pendidik yang telah bersertifikasi,” tegasnya.
Siswanto, memberikan penjelasan dengan didampingi Kabid SMK Sri Mulyati, Kabid TK/SD Suwanto dan Kasi Sarana Prasarana (Sapras) TK/SD, Imam. Keempat pejabat di institusi Disdik Kabupaten Wonogiri ini, menegaskan, regulasi baru yang dimaksud, adalah penerapan aturan seorang guru minimal harus mengajar 20 anak didik. ”Regulasi ini, akan diterapkan untuk tahun anggaran 2016/2017 ini,” tegas Siswanto.
Manakala acuan satu guru minimal harus mengajar 20 murid itu diterapkan, maka akan berdampak pada penghentian pemberian uang TPG bagi ribuan guru di Kabupaten Wonogiri. Pasalnya, banyak sekolah di Wonogiri yang belakangan ini, mengalami minim potensi pemilikan muridnya. Utamanya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sebagian di jenjang SMP. Yang riil perbandingan keberadaan guru dan muridnya, kurang dari satu dibanding 20, sebagaimana ketentuan dalam regulasi.
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
”Ada yang perbandingannya hanya satu dibanding 8, dibanding 9 dan dibanding 10. Ini banyak terjadi di jenjang SD,” tandas Siswanto. Jumlah guru yang terkena aturan mengajar murid kurang dari 20 anak per guru, di jenjang SD jumlahnya ribuan. Kemudian di jenjang SMP mencapai ratusan. ”Di jejang SMK, kalaupun ada hanya sedikit jumlahnya,” timpal Kabid SMK Sri Mulyati.
(Sumber : suaramerdeka)
Demikian berita seputar tunjangan guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
Dkabupaten maros udah caiirrrrrr
BalasHapus