Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Berita seputar pemberian THR kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan non PNS ditanah air.
Dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 30 september 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.

Gambar Ilustrasi
Seperti yang dilansir Setkab, Minggu (9/10/2016). Dalam PMK dijelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan.
Baca juga berita lainya :
- TAHUN 2017, SELURUH GURU SERTIFIKASI BAKAL DIEVALUASI
- BUAT GURU, INILAH CARA MASUK DAFTAR PENERIMA ANEKA TUNJANGAN TAHUN 2016
“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu.
Menutur PMK, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dn Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, ewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan pada BLU yang memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan dengan ketentuan: a. Paling tinggi sebesar THR bagi pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016, dan b. Tidak diberikan kepada pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak pengahasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 PMK.
PMK menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjhajana pada 4 Oktober 2016.
(Sumber : okezone)
Demikian berita seputar THR yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "MENTERI KEUANGAN : TENAGA NON PNS DAPAT THR SATU KALI GAJI POKOK"
Posting Komentar