Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Berita terkini seputar aturan baru tentang pemberian THR yang diterbitkan oleh Kemenkeu akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS, TNI, Polri dan tenaga non PNS diseluruh tanah air.
Dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 30 september 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.

Gambar Ilustrasi
Seperti yang dilansir Setkab, Minggu (9/10/2016). Dalam PMK dijelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan.
Baca juga berita lainya :
- BUAT GURU, INILAH CARA MASUK DAFTAR PENERIMA ANEKA TUNJANGAN TAHUN 2016
- TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN KE III TAHUN 2016 DIBAYARKAN
“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu.
Menutur PMK, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dn Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, ewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan pada BLU yang memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan dengan ketentuan: a. Paling tinggi sebesar THR bagi pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016, dan b. Tidak diberikan kepada pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak pengahasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 PMK.
PMK menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjhajana pada 4 Oktober 2016.
(Sumber : okezone)
Demikian berita yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbau lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "KEMENKEU TERBITKAN ATURAN BARU TENTANG PEMBERIAN THR PNS DAN NON PNS"
Posting Komentar