loading...

INI KEBIJAKAN BARU TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN KE III TAHUN 2016

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan ke tiga tahun 2016 akan segera dibayarkan, namun terkait dengan proses pembayaran tersebut ada informasi penting yang harus diketahui oleh bapak ibu guru sekalian.

Ada kebijakan baru terkait anggaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan oleh pemerintah pusat guna kualitas pendidikan. Jika sebelumnya untuk guru di Kota Palangka Raya, pembayaran ditransfer oleh pemerintah pusat, namun untuk periode triwulan III dan IV tahun 2016, dana tunjangan sertifikasi guru tersebut akan dibayarkan menggunakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Hasil gambar untuk tunjangan guru triwulan ke iii

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palangka Raya, Norma Hikmah membenarkan kalau pembayaran sertifikasi guru akan dibayarkan menggunakan dana silpa.
Baca juga berita lainya :
href="http://www.sinarberita.com/2016/10/pengumuman-jumlah-peserta-guru.html" target="_blank">MERUJUK PADA ARAHAN KEMENKEU, JUMLAH PESERTA GURU PEMBELAJAR TAHUN 2016 TELAH DIPANGKAS
“Pembayaran tunjangan sertifikasi untuk triwulan III dan IV dibayarkan menggunakan dana Silpa. Dana tersebut cukup untuk menutupi pembayaran tunjangan sertifikasi sampai bulan Desember nanti,” ujarnya saat diwawancarai media di kantornya, Rabu (12/10).

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah pernah membahas mengenai jumlah anggaran dana silpa yang disiapkan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru tersebut. Diungkapkan Rusdiansyah, bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak dimasukan dalam APBD.

Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


“Dana silpa tersebut sebesar Rp 47 Milyar lebih. Selanjutnya, untuk semua itu tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) 2016. Selain itu, untuk dana tambahan penghasilan tidak ditransfer lagi dari pusat. Dana tersebut berjumlah Rp536 juta lebih ini, juga sama akan diambil dari silpa sertifikasi,” ujarnya.
(Sumber : prokal.co)

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "INI KEBIJAKAN BARU TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN KE III TAHUN 2016"

Posting Komentar