Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Berita seputar info PLPG sertifikasi guru tahun 2016 kembali kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang tersebar diseluruh satuan pendidikan tanah air.
Adanya salah satu guru di Kabupaten Lebong yang tidak lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) namun masih terdaftar sebagai peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016 sebagai syarat sertifikasi, menimbulkan polemik di kalangan guru. Bagaimama tidak, masih banyak guru yang belum mengetahui aturan baru mengenai penerimaan PLPG tersebut.

Gambar Ilustrasi
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Bengkulu, Saadah Ridwan kepada kupasbengkulu.com menjelaskan, menurut aturan sertifikasi guru 2016 hal itu bisa saja terjadi, dengan syarat guru yang bersangkutan telah mengajar sejak tahun 2005 ke bawah tanpa harus lulus UKG.
Baca juga berita lainya :
- 8 JAM DISEKOLAH, MENDIKBUD : TIDURPUN BOLEH ASAL GURU TETAP ADA DISEKOLAH
- BUAT GURU SERTIFIKASI, INI INFO PENTING MENKEU SOAL DANA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2017
“Aturan
baru tersebut menjelaskan, guru yang masa kerjanya di bawah tahun 2005 bisa mengikuti PLPG tanpa harus lulus UKG, asalkan hal itu dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari tempat ia mengajar,” jelas Saadah.
Ditambahkan Saadah, dalam aturan baru tersebut juga mempermudah guru untuk mengikuti PLPG. Ia mencontohkan, guru yang telah memenuhi syarat masa kerja ini bisa juga mengikuti PLPG walaupun dirinya menggunakan ijazah SMA pada saat pertama mengajar.
“Akan tetapi, pada saat pemberkasan guru yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengenyam pendidikan S1 dan dibuktikan dengan ijazah,” ungkapnya.
Kasus inilah yang terjadi di Kabupaten Lebong. Salah seorang guru yang mengajar di SMK Negeri 1 Lebong Utara terdaftar sebagai peserta PLPG tahun 2016 walaupun dirinya tidak lulus UKG.
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
“Wajar jika ini akan menjadi polemik, karena ketidaktahuan guru akan aturan baru ini. Padahal, kami (LPMP) sudah mensosialisasikan kepada seluruh Kabid Dikmen Diknas setiap daerah,” demikian Saadah.
(Sumber : kupasbengkulu)
Demikian berita penting yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "ATURAN BARU SERTIFIKASI 2016, GURU BISA IKUT PLPG TANPA LULUS UKG"
Posting Komentar