Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Informasi seputar pembayaran tunjangan profesi guru triwulan ke tiga tahun 2016 kembali kami perbaharui dan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi di Indonesia.
Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli—September) setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan pihaknya juga masih menunggu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.

"Data yang sudah masuk itu, secara bertahap sudah kita ajukan untuk mendapatkan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang SekolahDasar.Net kutip dari
harianhaluan.com (11/10/16).
Baca juga berita lainya :
- INILAH KABUPATEN-KOTA YANG BOLEH BUKA REKRUT CPNS
- INI DIA KEBIJAKAN KEMENDIKBUD YANG DITUNGGU-TUNGGU OLEH KALANGAN GURU
Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan
Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pendidikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak mendapatkan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.
"Kalau seandainya absensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan untuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.
Pihak sekolah segera mengumpulkan data SK mengajar guru sehingga proses penerbitan SK Dirjen tidak terlambat. Kemudian dia juga meminta agar pihak sekolah melaporkan absensi mengajar guru secara jujur dan tepat waktu.
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
"Kalau seandainya kedapatan laporan yang diserahkan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Barlius.
(Sumber: sekolahdasar.net)
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
makasih infonya
BalasHapusGuru jg manusia..jgn cm guru aja yg ditekan.
BalasHapus