Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan profesi keguruan kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan yang berada dalam lingkungan satuan pendidikan tanah air.
Kebijakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menaikkan nilai minimum kelulusan uji sertifikasi guru dari angka 42 menjadi 80 menuai tanggapan yang positif dari Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Sekretaris IGI Gunungkidul, Topari mengatakan pihaknya setuju dengan kebijakan yang dituangkan oleh Kemendikbud beberapa waktu lalu tersebut. Meskipun dikatakan bahwa naiknya nilai minimal tersebut cukup berat karena kenaikannya hingga mencapai 100 persen lebih namun hal tersebut tak lantas menjadi momok baginya.
“ Kenaikan angka minimal tersebut dapat menjadi saringan yang alami untuk menentukan mana guru yang professional atau tidak,” kata dia kepada Harianjogja.com Senin (19/9/2016).
Menurut Topari, saat ini bagi seorang guru memang sangat berat karena dituntut untuk menjadi professional maka diperlukan upaya yang berat pula, salah satunya melalui ujian ataupun latihan dengan bobot yang disesuaikan. Sebelumnya kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada publik khususnya kalangan guru melalui surat edaran Kemendikbud beberapa bulan yang lalu. Tahun ini, lanjut Topari dirinya menjadi peserta ujian sertifikasi pada Oktober mendatang. Dengan informasi adanya kenaikan angka minimal ia mengaku sudah mempersiapkannya sejak jauh hari.
justify;">
“Persiapannya tentu dengan belajar dan membuka materi yang telah diberikan yang dapat diakses melalui internet,” kata dia.
Salah satu pengajar di SMA N 1 Playen tersebut mengaku bahwa E-learning cukup membantu untuk memperkaya materi dan dapat melakukan latihan soal. Selain itu, ia pun rajin mencari informasi terkait dengan pelaksanaan ujian sertifikasi guru melalui berbagai media. Sehingga dengan keaktifan dan inisiatif yang ia lakukan tersebut diharapkan dapat menajdi bekal bagi dirinya untuk dapat melalui ujian sertifikasi.
Baca juga berita lainya :
- AKHIRNYA HONORER K2 RESMI TERIMA SK PENGANGKATAN SEBAGAI PNS
- MENARIK, INI CARA KREATIF GURU MENGAJAR MATA PELAJARAN IPA
- INILAH KRITERIA SEKOLAH PELAKSANA FULL DAY SCHOOL BERDASARKAN KETETAPAN KEMENDIKBUD
- PRESIDEN JOKOWI : PARAH,,,KEPALA SEKOLAH DAN GURU LEBIH SIBUK URUS SPJ DIBANDING MENGAJAR
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan agar para guru tidak cemas dalam menanggapi kebijakan baru tersebut. Karena menurutnya hal tersebut justru dapat menjadi acuan bagi guru untuk dapat memperluas kompetensi yang ia miliki dengan banyak belajar dalam menghadapi ujian.
“Saya kira ini tidak akan memberatkan. Kalaupun tidak mencapai angka minimum, nantinya guru dapat kembali belajar untuk meningkatkan kompetensinya,” kata Bahron.
(Sumber : harianjogja)
Demikian berita seputar guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "KENAIKAN NILAI KELULUSAN UJI SERTIFIKASI JADI STRATEGI PENENTUAN PROFESIONALAN GURU"
Posting Komentar