Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan profesi keguruan kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik profesional dalam satuan pendidikan tanah air.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah jangan membebani banyak tugas administratif pada guru. Permintaan tersebut merujuk pada rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan sekolah pendidikan karakter atau full day school.
Gambar Ilustrasi
"Guru jangan dibebani banyak tugas administratif. Masa sudah ngajar full day school tapi masih harus memenuhi kebutuhan 24 jam," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, di Gebung Guru Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Ia mengaku setuju dengan langkah Mendikbud membenahi sistem syarat mengajar 24 jam untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru. Pun ia juga mendukung kebijakan Mendikbud melaksanakan sekolah selama lima hari dan menjadikan Sabtu sebagai hari keluarga. "Ini kompensasi biar guru bisa maksimal," jelasnya.
Baca juga berita lainya :
- KABAR BURUK...!!! TUNJANGAN GURU HONORER AKHIRNYA DIHAPUS
- BERIKUT PANDUAN TRIK SUKSES MEMPELAJARI GURU PEMBELAJAR TAHUN 2016
- KEMENDIKBUD TERBITKAN ATURAN BARU, GURU SERTIFIKASI KEMBALI TERANCAM
- SEKOLAH LIMA HARI DIJALANKAN, JUMLAH MATA PELAJARAN BAKAL DIKURANGI
PGRI, Unifah mengatakan, sudah diundang untuk memformulasikan kebijakan yang sesuai bagi guru. Khususnya, untuk merumuskan syarat pemenuhan sertifikasi dan mengajar sekolah pendidikan karakter. Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi istilah kerja buruh bagi guru.
(Sumber : republika)
Demikian berita seputar profesi keguruan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "ALHAMDULILLAH... KEDEPAN GURU TAK LAGI DIBEBANI BANYAK TUGAS ADMINISTRASI"
Posting Komentar