loading...

MELALUI SURAT NO 33130/A.A1.1/PR/2016, PEMANGKASAN TUNJANGAN GURU TERNYATA DIUSULKAN KEMENDIKBUD

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Berita seputar tentang pemangkasan tunjangan guru masih akan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang tersebar diseluruh satuan pendidikan ditanah air.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan pihaknya telah mengusulkan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG). “Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat malam, 27 Agustus 2016. 

Hasil gambar untuk sumarna surapranata
Gambar Ilustrasi

Pranata berujar usulan pemangkasan tersebut disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Isi suratnya adalah tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

Pranata mengatakan surat tersebut disampaikan ke Kementerian Keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan. Rekonsiliasi dilakukan pada Mei 2016 antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah. Ia menambahkan jumlah guru pegawai negeri sipil di daerah yang menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan yaitu sekitar 90 persen. “Sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” kata dia.

Lebih lanjut, Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran. Di antaranya adalah guru pemilik sertifikat profesi pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. 

Pranata memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi TPG penerima tunjangan. Pengurangan anggaran TPG yang dimaksud adalah hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap tahun ini.

Baca juga berita lainya :

Kementerian Keuangan akan memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun. Pemangkasan anggaran TPG merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

Untuk TPG pengawai negeri sipil daerah pada 2016 tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pengurangan anggaran sekitar Rp 23,4 triliun tersebut tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Pranata menegaskan kebijakan itu hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap.
(Sumber : tempo)

Demikian berita seputar pemangkasan tunjangan guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

2 Responses to "MELALUI SURAT NO 33130/A.A1.1/PR/2016, PEMANGKASAN TUNJANGAN GURU TERNYATA DIUSULKAN KEMENDIKBUD"

  1. Assalamualaikum. Bagaimana dgn kekurangan TPK setiap tahun karena kenaikan gaji kecuali pada thn 2016, kok tdk dibayar?. Kemana uangnya? Dari thn 2008 sampai 2015 hanya dua kali dibayar, selebihnya belum dibayar.

    BalasHapus
  2. dananya TPG sudah ada,bahkan ada sisa berlebih , kenapa ya sampai sekarang ada tiga orang di sekolah kami bersertifikat sudah sktp, kok triwulan 1 dan 2 tahun 2016 belum kebayar juga, bahkan yang tw.2 ada 16 orang yg belum cair, jangan2 sisa dana TPG itu memang dana yg belum dibayarkan, prihatin juga bila sampai terjadi demikian, semoga TPG yg belum kebayar segera di cairkan

    BalasHapus