Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa dunia pendidikan tanah air tengah dicoreng oleh perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh wali murid. Guru dikeroyok oleh ayah dan anak (siswa) hingga wajahnya berdarah dan sampai saat ini sang guru tengah mendapat perawatan yang serius pasca insiden pemukulan berlangsung beberapa hari yang lalu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, guru atau tenaga pendidik harus menggunakan metode pembelajaransesuai kode etik. Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kriminalisasi guru.
Menurut Sumarna, maraknya kriminalisasi guru disebabkan pergeseran nilai dan budaya. Dahulu, sanksi fisik pada murid bukan sebagai bentuk kekerasan pada anak. Namun akibat maraknya oknum guru mengambil kesempatan meluapkan emosi dengan hukuman fisik, metode ini dianggap sudah tidak relevan diterapkan dalam mendidik anak.
"Pemerintah tetap melindungi hak guru. Guru yang telah mengajar dan bekerja sesuai kaidah yang benar dan kode etik pengajar, ya pasti kami lindungi," ujar Sumarna pada Seminar Nasional Perlindungan Profesi Guru, Senin (15/8), di Jakarta.
Sumarna menyatakan, perlindungan guru bersifat proporsional. Pasal 39 Undang-Undang No 14/Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatakan, guru mendapat tiga cakupan perlindungan yakni perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan keamanan kerja. UU ini dianggap cukup mewadahi hak dan kepentingan guru asal diimplementasikan secara optimal.
“Yang bisa pertama melindungi guru adalah dirinya sendiri. Perlindungan menjalankan profesi (guru) dengan benar," kata Sumarna.
Untuk itu, Sumarna mengatakan, metode pengajaran guru harus ikut berkembang sesuai zaman. Guru dituntut kreatif menemukan metode pembelajaran yang sesuai kaidah teori belajar dan perkembangan anak masa kini.
Sanksi fisik bukan lagi cara jitu mendisiplinkan anak. Guru harus mengedepankan sisi kelembutan dan keramahan dalam mendidik anak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR Ferdiansyah mengatakan, banyak masyarakat, khususnya guru-guru, yang masih belum mengerti bahkan mengetahui isi Undang-Undang No 14/Tahun 2005 yang mencakup profesi mereka.
Baca juga berita lainya :
- WADUH GAWAT...!!! TUNJANGAN DAERAH RIBUAN PNS MAU DIHAPUS
- SIMAK NIH...!!! ADA KABAR BAIK UNTUK GURU SDN DI SELURUH INDONESIA
- GURU HONORER DAN OPERATOR BAKAL DAPAT TUNJANGAN, BERIKUT PERSYARATANYA
- MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA
Menurut Feriansyah, perlindungan terhadap guru tidak hanya dilihat dari konteks guru/tenaga pendidik saja tapi juga harus dilihat dari sisi sekolah, orang tua, dan siswa. Ketiga komponen harus mengerti peran dan fungsi guru disekolah.
"Kriminalisasi guru sering terjadi karena kurangnya komunikasi antar guru dan orang tua murid. Jadi penyelesaiannya harus melalui pendekatan musyawarah dan kesejahteraan, ini perlu pembahasan lebih lanjut," kata Ferdiansyah.
(Sumber : cnnindonesia)
Demikian berita seputar pendidikan dan profesi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "LINDUNGI GURU, KEMENDIKBUD : GURU DIMINTA IKUTI KODE ETIK MENGAJAR"
Posting Komentar