Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Berita seputar aturan ekuivalensi jam mengajar guru akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik dalam satuan pendidikan ditanah air.
Setiap guru memiliki kewajiban memenuhi jam mengajar di kelas selama 24–40 jam per minggu.
Kalau kewajiban itu tidak terpenuhi, guru tidak dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Karena itulah banyak guru yang harus pontang-panting mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain demi memenuhi peraturan tersebut.
Akibatnya, guru kurang fokus memberikan materi kepada siswa. Hal itu sering dilakukan guru eksak yang mengajar kelas VI, IX, dan XII.
Sebab, sesuai Kurikulum 2013 (K-13), jam mengajar untuk pelajaran eksak hanya 2–3 jam per minggu untuk satu kelas. Jumlah jam tersebut berbeda saat sekolah menerapkan Kurikulum 2006 (K-06).
Jam mengajar guru eksak bisa mencapai 5 jam per minggu dalam satu kelas. Belum lagi jumlah guru dan kelas tidak seimbang dalam satu sekolah.
Jumlah guru yang berlebihan membuat sekolah harus membagi jam mengajar. Akibatnya, jumlah jam mengajar semakin sedikit di satu sekolah.
Pengalaman-pengalaman guru tersebut menginspirasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk merombak peraturan jam mengajar guru di sekolah.
Revisi itu direncanakan tertuang dalam peraturan menteri (permen). ’’Kami sedang proses, kemungkinan bulan depan selesai,’’ jelasnya.
Muhadjir menjelaskan, dalam revisi tersebut, peraturan guru memiliki kewajiban mengajar selama 24–40 jam per minggu tetap dilaksanakan. Hanya, ada perubahan terkait pelaksanaannya.
’’Tidak mungkin dihapus, itu masuk dalam UU,’’ katanya. Selama ini, penghitungan jam mengajar guru berlaku saat tatap muka di dalam kelas.
Kegiatan di luar kelas, misalnya memberikan tambahan melalui ekstrakurikuler, tidak dihitung. Dengan begitu, guru harus memenuhinya di sekolah lain.
Yang terbaru, nanti seluruh kegiatan guru di dalam sekolah dihitung dalam jam mengajar. Selain tatap muka di dalam kelas, mengerjakan tugas guru di sekolah menjadi perhitungan jam mengajar.
’’Kegiatan tambahan, misalnya baca Alquran di sekolah Islam, juga dihitung,’’ jelasnya. Dengan begitu, tenaga guru tidak akan terkuras habis.
Guru diharapkan bisa lebih fokus menjalankan tugas di satu sekolah. Pulang ke rumah, guru tidak perlu lagi membawa tugas sekolah.
Muhadjir mengaku miris saat mendengarkan pengalaman guru selama mencari jam tambahan di sekolah lain. Banyak penyimpangan.
’’Cari jam mengajar di sekolah lain malah harus bayar ke kepala sekolahnya,’’ ungkap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.
Hal itu tentu merugikan guru. Tenaga sudah terkuras, uang pun menipis. Peraturan tersebut sesuai dengan konsep baru yang diusung Muhadjir dalam pendidikan di sekolah, kokurikuler.
Kegiatan nonformal di luar kelas juga dapat berjalan seimbang di sekolah. Misalnya, kegiatan-kegiatan yang memicu potensi siswa.
’’Di luar struktur pelajaran, tapi punya dampak ke kelulusan,’’ papar bapak tiga anak tersebut.
Dengan begitu, lanjut dia, perubahan sistem pemenuhan jam mengajar guru itu membuka peluang menggali prestasi siswa.
Tidak hanya di dalam kelas, penyampaian materi juga dapat berlangsung di area mana saja di dalam satu sekolah.
’’Buat lebih luwes, tidak harus terikat oleh waktu. Tempatnya bisa di luar kelas, tapi tetap tanggung jawab sekolah,’’ ungkapnya. Hal itu juga memiliki kesinambungan dengan konsep full day school (FDS).
Meski permen direncanakan rampung bulan depan, Muhadjir menjelaskan, implementasi tidak dapat dilaksanakan saat itu juga. Apalagi, tahun pelajaran sudah dimulai.
’’Ya mulai tahun pelajaran baru tahun depan,’’ jelasnya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta Yusuf menyambut baik gagasan Mendikbud tersebut.
Menurut dia, selama ini banyak rekan guru yang kebingungan memenuhi jam mengajar 24 jam seminggu, sehingga harus mencari sekolah lain yang masih bisa menerimanya untuk mengajar.
Jika mengajar di sekolah lain, guru dilema. Sebab, dia merasa mengurangi atau mengganggu jatah jam mengajar guru di sekolah tersebut.
Jika jam mengajar dikurangi, kata Yusuf, guru tentu tidak lagi kebingungan memenuhi 24 jam mengajar. Guru tidak perlu bolak-balik ke sekolah lain.
’’Sampai di sekolah, guru juga butuh menyesuaikan diri karena secara psikologis akan berbeda ketika di tempat lain,’’ terangnya. Pihaknya menyambut baik rencana Mendikbud tersebut.
Dengan begitu, tugas guru tidak hanya administratif, tapi juga fokus pada tugas edukasi. Sebab, guru yang tidak terbebani dengan jumlah jam mengajar akan lebih leluasa mengatur jadwal mengajarnya.
Baca juga berita lainya :
- GURU SERTIFIKASI DINILAI BELUM BERKUALITAS
- INI TANTANGAN GURU MASA DEPAN VERSI MENDIKBUD
- MANTAP...!!! INI ATURAN BARU KEMENDIKBUD TENTANG JAM MENGAJAR GURU
- SELAIN GAJI KE 13 DAN THR, PNS DIGUYUR BANYAK FASILITAS DARI PEMERINTAH
’’Kontrol ke siswa lebih leluasa, pelajarannya lebih teliti, siswa juga lebih banyak berinteraksi,’’ tuturnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi menyatakan, pengurangan jumlah jam mengajar berkaitan dengan pendidikan karakter yang digencarkan pemerintah.
Jika jam mengajar guru dikurangi dari 24 jam, sisa jamnya bisa dioptimalkan untuk pendidikan karakter. Pendidikan karakter tersebut bisa beragam. Terutama pendidikan yang mengoptimalkan tangan.
Misalnya, kepramukaan, pendidikan agama, patroli keamanan sekolah, dan permainan. Dengan begitu, tidak hanya menjadi cerdas, siswa juga cerdas berkarakter.
(Sumber : jawapos)
Demikian berita seputar ekuivalensi jam mengajar guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "EKUIVALENSI JAM MENGAJAR GURU, KEGIATAN LUAR KELAS IKUT DIHITUNG"
Posting Komentar