loading...

SIAP-SIAP...!!! PNS BAKAL TERIMA UANG MAKAN MULAI TAHUN INI, BERIKUT KETENTUANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua

sinarberita.com - Berita seputar masalah PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS yang tersebar diseluruh tanah air.

Lagi-lagi, berita menggembirakan yang berhubungan dengan kesejahteraan PNS atau ASn ( Aparatur Sipil Negara).  Setelah beberapa waktu lalu PNS disejahterakan dengan pemberian Gaji ke -13 dan Gaji ke-14 ( THR), maka kali ini tak kalah menggembirakan. Mulai tahun ini 2016 PNS akan menerima uang makan yang dihitung setiap bulan. Bahkan kabar ini semakin ditegaskan dengan penerbitan Peraturan Kementerian Keuangan. 

PNS dapat Uang Makan 2016

Peraturam Keuangan Republik Indonesia No 72 /PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK No  72 /PMK.05/2016  disana dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan bagi Pegawai ASN dengan didasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. 

Adapun yang dimaksud dengan ASN yang tertuang dalam  pasal 1 PMK No 72 /PMK.05/2016 terdiri atas PNS dan PPPK. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). 

Sedangkan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan ((pasal 1 ayat 3).



Menurut Pasal 3 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tdk hadir kerja; 
b. sedang melaksanakan prjalanan dinas; 
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur didalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. 

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(Sumber : infokepegawaian)

Demikian berita seputar pemberian uang makan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "SIAP-SIAP...!!! PNS BAKAL TERIMA UANG MAKAN MULAI TAHUN INI, BERIKUT KETENTUANYA"

Posting Komentar