loading...

BERIKUT SURAT EDARAN TENTANG PENGESAHAN SK INPASSING GURU NON PNS TAHUN 2016

 Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

sinarberita.com - Berita seputar pendidikan dan guru kembali akan kami bagikan kepada seluruh pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh Indonesia terkait tentang Surat Edaran Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut isi singkat Surat Edaran tersebut :


"Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"

(Baca Juga : MODEL SERTIFIKASI GURU BERUBAH-UBAH, PGRI : INI MENYULITKAN GURU)
(Baca Juga : MAKIN KAYA......TUNJANGAN PNS NAIK BERKALI LIPAT, INI BESARANYA)

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Surat Resmi tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DISINI

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik, masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Berikut persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat yaitu : 
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
(Sumber : aancom88)

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi semua
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "BERIKUT SURAT EDARAN TENTANG PENGESAHAN SK INPASSING GURU NON PNS TAHUN 2016"

Posting Komentar