Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua
sinarberita.com - Berita seputar pendidikan dan guru kembali akan kami bagikan kepada seluruh pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh Indonesia terkait tentang Surat Edaran Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut isi singkat Surat Edaran tersebut :
"Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"
(Baca Juga : MODEL SERTIFIKASI GURU BERUBAH-UBAH, PGRI : INI MENYULITKAN GURU)
(Baca Juga : MAKIN KAYA......TUNJANGAN PNS NAIK BERKALI LIPAT, INI BESARANYA)
(Baca Juga : MODEL SERTIFIKASI GURU BERUBAH-UBAH, PGRI : INI MENYULITKAN GURU)
(Baca Juga : MAKIN KAYA......TUNJANGAN PNS NAIK BERKALI LIPAT, INI BESARANYA)
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Surat Resmi tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DISINI
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Berikut persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat yaitu :
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
(Sumber : aancom88)
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi semua
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "BERIKUT SURAT EDARAN TENTANG PENGESAHAN SK INPASSING GURU NON PNS TAHUN 2016"
Posting Komentar