loading...

TAMPAR SISWA, GURU DAN KEPALA SEKOLAH TERANCAM DIHUKUM 15 TAHUN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Berita memprihatinkan kembali terjadi, seorang guru dan kepala sekolah terancam dipenjara selama 15 tahun karena kasus penamparan seorang siswa.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone menetapkan TH, Kepala SD Inpres 3/77 Data, Kecamatan Mare Kabupaten Bone sebagai tersangka bersama dengan Wali Kelas V, berinisial BL atas laporan Muhammad Fahsar Padjalani yang dianiaya di sekolah pada 29 Maret 2016 lalu.

 Gambar Ilustrasi

Kepala Unit‎ PPA Polres Bone Aiptu Alimuddin, mengatakan kedua tenaga pendidik di Kabupaten Bone ini ditetapkan tersangka setelah cukup bukti memeriksa 4 saksi anak sekolah dan bukti visum. Keduanya tidak ditahan lantaran selain berstatus pegawai negeri sipil dan tidak akan melarikan diri.

"Kasihan kalau ditahan, dia pendidik, bagaimana kira-kira perasaanmu kalau ditahan. Siapa yang menyekolahkan kita kalau bukan guru," ujar Aiptu Alimudin.

Aiptu Alimuddin menjelaskan jika kedua tersangka melanggar undang-undang kekerasan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Berkasnya sudah lengkap, setelah lebaran kita limpahkan BAP-nya," ujarnya.

Sebelumnya, orang tua Murid, Alimuddin, ‎menceritakan anaknya Muhammad Fahsar meminta izin dari Kepala Sekolah bersama ibunya Arniati yang juga mengajar di sekolah tersebut.


Anaknya yang kembali ke kelas langsung dipukul oleh wali kelasnya dengan alasan yang tidak diketahui. Setelah di ruangan itu, penganiayaan berlanjut di ruangan kepala sekolah dengan cara ditampar pakai sepatu. Alimuddin menambahkan, kekerasan anaknya itu mengakibatkan luka di pipi kanan.
(Sumber : rakyatku.com)

Demikian berita seputar kasus yang menimpa guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "TAMPAR SISWA, GURU DAN KEPALA SEKOLAH TERANCAM DIHUKUM 15 TAHUN"

Posting Komentar