Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Kabar buruk kembali menghampiri rekan-rekan guru ditanah air. Kali ini ratusan ribu guru seIndonesia terancam tak bisa menerima tunjangan profesi guru triwulan pertama tahun 2016.
Sinarberita.com - Sebagaimana berita yang kami kutip dari jpnn.com bahwa ratusan ribu guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi guru (TPG) periode Januari-Juni 2016. Pasalnya, mereka tidak kunjung memperbarui data di layanan dapodik (data pokok pendidikan).
Jumlah persis guru yang terancam kehilangan TPG itu mencapai 109.424 orang.
Kepala Bagian Program dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap membenarkan bahwa pembaruan dapodik terkait dengan pencairan tunjangan tersebut.
Dia mengatakan, banyak guru yang surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)-nya tidak bisa terbit. Pemicunya, para guru tersebut belum memperbarui data di laman dapodik.
''Warning kami adalah pengisian dapodik paling lambat Mei 2016,'' katanya di Jakarta kemarin.
Dia belum bisa memberikan keterangan, apakah bakal ada perpanjangan waktu untuk pembaruan dapodik tadi. Tagor berharap seluruh guru yang belum memperbarui datanya segera melakukan perbaikan.
Menurut dia, sebaran guru yang belum update data paling banyak berada di pendidikan menengah (dikmen). Sebab, baru tahun ini guru-guru di dikmen terintegrasi dengan dapodik.
Sebelumnya mereka memiliki sistem pendataan sendiri di luar dapodik. Agar proses update data di layanan dapodik berjalan lancar, Tagor mengatakan, guru harus bekerja sama dengan petugas operator dapodik di setiap sekolah.
''Guru jangan menunggu didekati operator. Tetapi, harus proaktif mendekati para operator,'' jelasnya.
Menurut dia, para guru bisa saja mengisi data dapodik sendiri. Tetapi, untuk mencegah kesalahan input data, guru lebih baik didampingi petugas operator dapodik.
Pengamat pendidikan dari Kawal Pendidikan Indra Charismiadji menuturkan, hubungan antara guru dan petugas operator dapodik di sekolah kerap renggang. Pemicunya adalah guru merasa lebih baik jika dibandingkan dengan petugas operator.
Sementara itu, petugas operator memandang tunjangan profesi adalah urusan guru. ''Intinya terkait kecemburuan sosial,'' jelasnya.
(Sumber : http://www.jpnn.com)\
Demikian yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
menyimak berita di atas, maka perlu adanya juknis yang jelas tentang honor operator agar tidak ada kecemburuan sosial. di juknis bos smk memang ada honor untuk operator tapi tidak jelas pembayarannya apakah per bulan per triwulan atau per semester.
BalasHapusOperatornya kadang dengki...sengaja tidak dimasukkan...faktor iri semisal
BalasHapusJaman sekarang kok ribet ya..
Bulan April 2016 sudah memasukan data tapi sampai sekarang belum keluar, Seyogyanya jauh sebelum bulan April sudah ada sosialisasi tentang dapodik dari instansi terkait sehingga para guru tidak dikorbankan
BalasHapusMenurut saya ... selain aplikasi ICT dibuat... setiap sekolah harus bisa meng akses layanan tersebut dengan baik... itu tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah terutama di daerah yang jangkauan terhadap ICT sangat memprihatinkan.... apakah pihak yg berwenang sudah menyiapkan layanan dengan baik????? Setelah tidak ada ketimpangan dalam hal ini... baru ditegakkan sanksi ..... baru sippppp
BalasHapuslbh bgs disma ratakan aja, kerjaan operator dan guru bukan main-main, ea gaji ny sih juga jgn main-main lah hehehe :)
BalasHapus