loading...

GURU HARUS PAHAM UU GURU DAN DOSEN SERTA HARUS MELEK HUKUM, INI ALASANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang
Berita seputar permasalahan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pengunjung setia sinarberita.com yang berbahagia.

Guru perlu melek hukum, pasalnya banyak tindakan guru yang berakhir pidana karena guru tidak paham hukum.

Hal ini dikemukakan praktisi hukum Habib Zaini dalam workshop dan sosialisasi teknologi informasi diadakan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Minggu (6/3/2016).


Menurut Zaini lembaga profesi guru harus memberikan perlindungan hukum atau advokasi secara cuma-cuma pada guru. Sehingga permasalahan yang sering dialami guru tidak menjadi tradisi.

"Paling banyak yang dikeluhkan guru masalah kesejahteraan. Menurut mereka (guru), meskipun sudah memenuhi persyaratan, mereka masih tidak bisa lolos sertifikasi," terangnya.

Selain itu, Habib menjelaskan undang-undang guru dan dosen juga perlu dipahami guru. Sehingga guru tak akan mengalami ketidakadilan atas tindakan sewenang-wenang atasan ataupun wali murid.

"Kadang guru juga tidak memperkarakan tindakan tidak adil yang dialaminya. Karena mereka merasa akan lebih banyak menghabiskan biaya untuk kuasa hukum dibandingkan permasalahan yang ada," jelasnya

Selain memverifikasi pada dinas terkait, guru juga diharapkan tidak menghalalkan segala cara untuk serfifikasi. "Praktek suap biasanya muncul untuk perkara ini (pengajuan sertifikasi), kadang dilema
juga. Mau melapor pasti nantinya jadi incaran, jadi perlu pendampingan dari ranah hukum juga,” jelasnya.

Terkait masalah pidana yang melibatkan guru, advokasi organisasi profesi guru layaknya Habib akan melakukan observasi dan investigasi terhadap permasalahan.

Biasanya perkara yang melibatkan guru tidak semua masuk kepolisian, karena ada peran pemerintah dan organisasi yang bisa jadi fasilitator.

“ Kalau perkara mendidik yang bisa dikatakan kekerasan seperti mencubit, memukul, bisa terjebak Pasal 76 C tentang luka berat. Sebelum masuk perkara itu, masih bisa cari win-win solution,” ungkapnya.

Sedang Sekretaris IGI Surabaya Endang Mulyani Putro mengakui advokasi dan perlindungan hukum disediakan secara gratis bagi guru yang mempunyai kesulitan dengan perkara hukum.

“Tidak hanya masalah tunjangan guru yang tidak sinkron yang terindikasi suap. Pola didik guru juga bisa menimbulkan perkara hukum,” jelasnya.

Ia pun mencontohkan sejumlah kasus yang dialami guru, mulai dari pemukulan oleh wali murid karena tidak terima dengan pola didik guru. Hingga hukuman pidana yang diterima guru karena pola didiknya telah masuk pada kekerasan anak.

“Kalau dulu dipukul tangannya, dicubit karena bandel sudah biasa. Sekarang Cuma bilang ‘kenapa tidak bisa seperti temannya yang lain’ itu saja bisa jadi perkara hukum karena termasuk kekerasan psikologis,” terang Endang.
(Sumber : tribunnews.com)

Demikian berita seputar masalah guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "GURU HARUS PAHAM UU GURU DAN DOSEN SERTA HARUS MELEK HUKUM, INI ALASANYA"

Posting Komentar