Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Berita seputar masalah PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada. Adapun berita terbaru yang akan kami bagikan pada kesempatan kali ini yaitu tentang pembayaran gaji ke 13 dan 14 bagi PNS.
Sebagaimana berita yang kami kutip prokal.co bahwa kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) terus bertambah. Selain menerima tunjangan gaji ke-13, mulai tahun ini, PNS juga menerima tunjangan gaji ke-14.

Seperti diketahui, biasanya gaji ke-13 diberikan di setiap tahun ajaran baru masuk sekolah. Sementara gaji ke-14 akan diberikan menjelang Idulfitri sebagai tunjangan hari raya (THR).
Namun, PNS di lingkungan Pemprov Kaltara harus bersabar. Pasalnya, gaji ke-14 belum masuk di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2016.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Pemerintah (Setprov) Kaltara Hari Purwoto mengatakan, belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sehingga gaji ke-14 pun belum masuk APBD 2016. Hanya gaji ke-13 yang telah masuk APBD 2016.
“Jika petunjuk teknis dan dasar hukum sudah ada, kemungkinan bisa dicairkan tahun 2016 ini, tetapi sampai saat ini belum ada,” ungkap Hari.
style="text-align: justify;">
Sementara pemberian gaji termasuk gaji 13 untuk pegawai, kata Hari, pihaknya telah menganggarkan di APBD tahun 2016. Karena itu merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi gaji ke-13 ini kan memang sudah hak PNS, tapi kalau untuk gaji 14 kita tunggu saja perkembangannya dari pusat,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Hari, gaji 13 yang diterima PNS diasumsikan sebagai THR. “Kalau gaji 13 di Kaltara sudah berjalan. Biasanya akan cair saat mendekati hari raya,” sebutnya.
Menurut Hari, kemungkinan gaji 14 yang dimaksud adalah sebagai gaji yang diberikan kepada PNS untuk pendidikan anak. “Sebab, besaran antara gaji yang akan diterima baik gaji 13 atau wacana gaji 14 ini nominalnya sama. PNS akan diberikan tambahan pemberian gaji tersebut yang dihitung sesuai dengan gaji pokok yang diterima masing-masing dan juga tunjangan keluarga,” ungkapnya.
Sementara untuk pemberian gaji 13, Hari mengatakan, pemerintah provinsi sudah memasukkan ke APBD 2016 sebesar Rp 312 miliar selama satu tahun. Angka itu sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan di dalamnya.
“Saya pastikan untuk gaji 13 sudah inklud di dalam Rp 312 miliar itu,” pungkasnya.
(Baca Juga : prokal.co)
Demikian berita seputar masalah gaji 13 dan gaji 14 PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "MOHON BERSABAR,,, TAHUN INI DIPASTIKAN ADA PNS YANG TERANCAM TAK MENERIMA GAJI KE 14"
Posting Komentar