loading...

MENTERI ANIES : SERAGAM PUTIH HITAM DALAM SURAT EDARAN KEMENDIKBUD BUKAN UNTUK GURU


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Berita seputar dunia pendidikan dan guru kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung terkait tentang Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diterbitkan belum lama ini.

Mendikbud Anies Baswedan memberi penjelasan soal edaran seragam putih hitam. Menurut Anies, edaran itu bukan untuk para guru tetap untuk pegawai di Kemdikbud.

"Bukan. Itu edaran untuk semua pegawai Kemdikbud," jelas Anies, Selasa (9/2/2016).


Menurut Anies, guru adalah pegawai Pemda sejak 2001, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud.
ATURAN)

"Jadi edaran ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," tutup dia.


Di surat edaran itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja dan dikeluarkan pada 11 Januari 2016. Edaran itu intinya mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja.

Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM. 

Demikian berita seputar seragam guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts :

0 Response to "MENTERI ANIES : SERAGAM PUTIH HITAM DALAM SURAT EDARAN KEMENDIKBUD BUKAN UNTUK GURU"

Posting Komentar