loading...

ATASI KETERLAMBATAN, TUNJANGAN PROFESI GURU DIUSULKAN CAIR SETIAP BULAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat siang dan selamat sejahtera untuk kita semua

Berbicara masalah tunjangan sertifikasi guru memang tak ada habisnya, pasalnya begitu banyak permasalah yang timbul sejak hadirnya tunjang yang teranyer dikalangan guru. Keterlambatan pembayaran menjadi permasalahan yang sering kali menjadi keluhan para guru.

Urusan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih menjadi persoalan tak terpecahkan. Masalah keterlambatan dan pemotongan pencairan TPG masih kerap dilaporkan para guru di daerah-daerah.


Berdasarkan evaluasi operasional unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah dicek, pemicu persoalannya ada di daerah masing-masing.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan
supaya TPG bisa dicairkan secara rutin setiap bulan. Menurutnya tunjangan guru ini idealnya dicairkan rutin seperti gaji.

"Jangan dirapel tiga bulanan seperti sekarang," kata Sulistyo yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (24/02/16).

TPG hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utamanya adalah guru harus memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan. Selama ini, TPG dicairkan per triwulan langsung ke rekening guru.

Bagi guru PNS besaran TPG sesuai dengan gaji pokok yang diterima. Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.

Demikian berita seputar tunjangan sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

1 Response to "ATASI KETERLAMBATAN, TUNJANGAN PROFESI GURU DIUSULKAN CAIR SETIAP BULAN"

  1. SAYA SANGAT SETUJU APABILA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BAGI GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKASI DICAIRKAN BERSAMAAN DENGAN PEMBAYARAN GAJIAN TIAP BULAN. KARENA LEBIH NYAMAN, DAN TIDAK KHAWATIR ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SEPERTI YANG SERING TERJADI SAAT INI. LHA KALAU TPG KANG DOSEN BISA DIBAYARKAN TIAP BULAN, KENAPA BAGI GURU YANG LAIN TIDAK? PADAHAL UNDANG-UNDANGNYA SAMA KHAN? YAITU UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN. MOHON UNTUK BAPAK MENDIKBUD, BAPAK PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENINDAKLANJUTI MASALAH TERSEBUT. BILA GURU TENANG, MENGAJARPUN MENJADI SENANG. KARENA MENGAJAR MENJADI SENANG, MAKA MURIDPUN MENJADI SENANG. KALAU MURIDNYA SENANG, MAKA MURID AKAN RAJIN BELAJAR. KALAU MURIDNYA RAJIN BELAJAR, MAKA MURID AKAN CERDAS. KALAU MURID CERDAS, ITULAH HARAPAN BANGSA INDONESIA. BAGAIMANA BAPAK?

    BalasHapus