loading...

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TELAH TIADA, INI PENGGANTINYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Berita terbaru seputar masalah yang berkaitan dengan guru dalam hal ini berakhirnya masa berlakunya tunjangan fungsional bagi guru non PNS. Hal ini tentu membuat rekan-rekan guru non PNS dilanda kegalauan, namun jangan sedih karena Pemerintah telah menyediakan penggantinya. Ingin tahu lebih lengkap lagi, yuk simak berita yang kami kutip berikut ini.


Selama ini yang selalu menjadi perhatian pemerintah mengenai kesejahteraannya hanyalah guru PNS, sedangkan guru yang bukan PNS maupun tenaga kependidikan seperti operator sekolah memiliki peran vital di satuan pendidikan. Tak jarang guru PNS selalu membebani tenaga honorer tersebut dengan tugas yang seharusnya menjadi tanggungjawab mereka. Selama ini tenaga PTK honorer masih luput dari perhatian pemerintah.

Sesuai dengan amanat PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta, tak tanggung-tanggung kouta yang disediakan Ditjen GTK Kemdikbud 100.000 kuota. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini).

Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu.

Jadi, syarat insentif untuk Guru Bukan PNS yaitu:
1. Guru memiliki data pada Dapodik valid.
2. Jumlah jam mengajar minimal 24 jam.

Dengan adanya insentif untuk Guru dan tenaga kependididkan honorer diharapkan akan meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, serta memiliki tanggungjawab tinggi terhadap kinerjanya.

Demikian berita seputar insentif guru bukan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TELAH TIADA, INI PENGGANTINYA"

Posting Komentar