Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Berita seputar guru honorer kembali menjadi pembahasan publik, belum lama ini MenPAN-RB menyatakan bahwa honorer K2 yang di dalamnya juga termasuk tenaga guru tidak bisa diangkat jadi CPNS dikarenakan ketidakadaan anggaran.
Dan saat ini masalah menyedihkan kembali harus dirasakan oleh guru-guru honorer karena terancam tidak dapat menerima gaji sebagai akibat aturan baru dari BPK.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim me-warning seluruh Kepala Sekolah (Kepsek). Ini terkait pembayaran gaji guru bantu (honorer). Pasalnya, mulai 2016, sejumlah tenaga guru honorer terancam tak menerima gaji sekolah.
Ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Muhammad Assagaf, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan untuk membayar gaji guru bantu.
“Kami ingatkan lebih dini bagi kepsek. Mulai tahun ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memberlakukan larangan atas dana BOS digunakan untuk pembayaran gaji guru honor sekolah di semua tingkatan,” tegasnya.
Assagaf pun mengingatkan seluruh kepsek untuk tidak sembarang mengangkat tenaga guru bantu, agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Ketika mereka diangkat oleh Kepsek siapa yang bertanggung jawab atas gaji mereka,” kata Assagaf, saat memimpin apel.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Yusri Damopolii membenarkan terkait BOS. Namun, dirinya masih akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat tentang aturan penggunaan dana BOS 2016 ini.
“Pemberitahuan sudah ada. Tapi juknis belum keluar tentang larangan dana bos untuk membayar honorer guru bantu. Kami masih menunggu juknis-nya seperti apa,” terang Damopolii, kemarin.
Lanjutnya, kalau pun aturannya sudah melarang pembayaran honorer guru, tentu aturan itu harus di patuhi. “Kalau memang juknisnya sudah melarang untuk digunakan dalam membayar honor guru bantu, kami selaku instansi harus patuh terhadap aturan tersebut,” pungkasnya.
(Sumber : http://manadopostonline.com)
Demikian berita seputar masalah guru honorer yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "MIRIS...!!! DAMPAK ATURAN BARU, GURU HONORER TERANCAM TAK DIGAJI"
Posting Komentar