loading...

INI SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2016

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Sore

Berita seputar masalah yang berkaitan dengan dunia pendidikan kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung, kali ini tentang Surat Edaran Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen GTK terkait penyaluran tunjangan bagi guru untuk tahun 2016 ini.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.

Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.


Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. 

Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen GTK tentang Dasar Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Dapodikmen, semoga bermanfaat.

Sukses buat guru-guru Indonesia...

0 Response to "INI SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2016"

Posting Komentar