loading...

BERIKUT MEKANISME DAN SYARAT PENYETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS (INPASSING)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam Pendidikan

Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

Terkait denga hal ini, kami akan membagikan seputar informasi yang dikutip dari laman  http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/ terkait mekanisme dan syarat penyetaraan guru bukan PNS. Adapun  mekanismenya sebagai berikut :


1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.

3.Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.

4. Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.

7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.

9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.

10.Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.

11.Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.

12.Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;

3. Bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah; salinan atau foto kopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; 

Bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan foto kopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; 

Atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan foto kopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;

5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;

6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;

7. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi

8. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;

9. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;

10 Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;

11. Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium.

Demikian informasi lengkap tentang mekanisme dan syarat penyetaraan guru bukan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Sukses buat guru-guru Indonesia

0 Response to "BERIKUT MEKANISME DAN SYARAT PENYETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS (INPASSING)"

Posting Komentar