Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian hampir sebagian besar masyarakat Indonesia, pasalnya adanya jaminan masa depan menjadi faktor utama yang memotivasi orang-orang untuk mengejar satu kesempatan untuk menjadi PNS setiap kali perekrutan CPNS dibuka oleh Pemerintah.
Selain tawaran menjadi CPNS, Pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS.
Jika PNS bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak demikian. PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun.
“PPPK tidak akan mendapat dana
pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS,"? kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Selasa (1/12).
Dia menambahkan PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu, bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi.
Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang dimiliki pegawai di Indonesia.
"Seluruh pegawai ASN baik PNS maupun PPPK harus ada standar kompetensi dan sertifikasinya. Ini sudah diamanatkan dalam UU ASN," tandasnya.
(Sumber : www.jpnn.com)
Demikian berita seputar PPPK yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "WOW KEREN,,,,,GAJI PPPK LEBIH TINGGI DIBANDING PNS"
Posting Komentar