Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan masalah guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada selurh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan yang berprofesi sebagai tenaga pengajar dan pendidik (guru) dalam satuan pendidikan di tanah air.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sedang melakukan review ulang terkait kurikulum pendidikan dan ketentuan jam mengajar guru. Peninjauan ulang ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik lagi bagi para anak didik.
Anies mengatakan, dalam penyusunan kurikulum pendidikan, seringkali banyak materi yang ingin diajarkan dimasukkan semua ke dalam intra kurikuler. Hal ini, lanjut Anies, menunjukkan seakan semua materi ajar harus masuk ke dalam intra kurikuler. Padahal, Anies mengatakan penyampaian materi ajar dapat disampaikan melalui tiga cara, yaitu intra kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler.
"Tapi saat ini semua masuk ke intra kurikuler, makanya penuh segala macam di intra kurkuler. Soal kurikulum harus kita riview ulang," ungkap Anies saat ditemui di gedung Institus Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) belum lama ini.
Anies menilai, selama ini sistem pembelajaran non kurikuler belum mendapatkan porsi yang seharusnya. Padahal, pembelajaran non kurikuler juga merupakan instrumen penting dalam kegiatan pembelajaran para siswa yang juga melibatkan guru. Saat ini kegiatan belajar non kurikuler jarang dianggap sebagai kegiatan belajar mengajar.
"Sebagai contoh, sekolah kita ini temboknya dicat tukang cat atau digambar siswa? Bagaimana kalau tembok dijadikan ruang berekspresi," lanjut Anies.
Selain itu, Anies juga merencanakan agar kurikulum di Indonesia memiliki tiga layer atau lapisan. Ketiga layer tersebut ialah kurikulum nasional yang tipis dan ramping. Layer lainnya, kurikulum daerah yang disesuaikan dengan kebtuhan daerah masing-masing.
Terkait kurikulum daerah ini, kementerian akan menyediakan sekitar 10 hingga 12 model yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Sedangkan layer yang ketiga ialah kurikulum tingkat sekolah yang menunya disiapkan oleh pusat.
Dalam peninjauan ulang terkait kurikulum ini, ada empat tahap yang perlu dilakukan. Yaitu penyusunan ide kurikulum, desain kurikulum, dokumen kurikulum, dan implementasi kurikulum. Anies akan memastikan kesolidan desain kurikulum dan dokumen kurikulum terlebih dahulu. Dengan begitu, Anies berharap para guru akan menemukan kemudahan dalam melakukan implementasi yang lebih baik.
"(Proses) Masih on going. Mudah-mudahan nanti awal 2016. Akhir tahun ini akan ada presentasi baru," jelas Anies.
Untuk dapat menunjang rencana tersebut, Anies berencana melakukan review terkait ketentuan jam mengajar para guru yang sebanyak 24 jam seminggu. Tujuannya agar para guru memiliki kesempatan untuk berperan di luar kelas dan berkarya bagi anak-anak melalui kegiatan non kurikuler.
"Yang 24 jam kita review supaya tiga jalur (intra, ekstra, dan non kurikuler) bisa kita pakai. Selain itu, membuat aturan yang membuat kreativitas yang dilakukan guru diperhitungkan sebagai jam kerja," ungkap Anies.
(Sumber : http://www.republika.co.id)
Demikian berita seputar ketentuan jam mengajar guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "KETENTUAN JAM MENGAJAR 24 JAM SEMINGGU AKAN DITINJAU KEMBALI"
Posting Komentar